Pejabat Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Besi Baja
Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Bea Cukai berinisial AW, dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. AW merupakan Kepala Sub Direktorat Penindakan (Kasubdit) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Tim penyidik membutuhkan keterangan AW sebagai saksi karena dianggap mendengar, melihat, atau mengalami suatu peristiwa terkait dengan impor besi dan baja ini.
Direktur Penyidik Jampidsus, Supardi, pun menjelaskan kebutuhan tim penyidik untuk meminta keterangan dari pihak Bea Cukai.
“Kan ada sujel (surat penjelasan dari Kementerian Perdagangan). Nanti letak kesalahannya dimana,” ujar Supardi kepada Katadata.co.id pada Selasa (26/4).
Pendalaman masih terus dilakukan secara intensif, terutama setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Rabu (16/3), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 15/F.2/Fd.2.03.2022. Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan lebih banyak bukti agar nantinya dapat mengerucut pada penetapan tersangka.
Sejauh ini, ada dua instansi pemerintahan yang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja ini. Dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tim penyidik telah memanggil beberapa saksi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).
Sedangkan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), tim penyidik berencana memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan Surat Penjelasan dalam perkara ini.
“(Wisnu) belum diperiksa. Tapi nanti ada ke arah sana,” katanya.
Selain memeriksa beberapa saksi, tim penyidik telah menggeledah beberapa ruangan di kantor Kemenperin dan Kemendag akhir Maret lalu.
Simak data mengenai tren kerugian negara di balik kasus korupsi di Indonesia.
Dalam penggeledahan di Kemenperin pihaknya menyita barang bukti komputer, flashdisk, dan dokumen kementerian. Kemudian pada penggeledahan di kantor Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) serta Ditjen Daglu Kemendag, penyidik menyita flashdisk berisi 27 file rekapitulasi surat penjelasan enam importir, dan rekapitulasi surat penjelasan bidang aneka tambang industri. Selain itu, dokumen surat penjelasan dan persetujuan impor terkait impor besi baja, uang lebih dari Rp 63 juta, personal computer (PC), laptop, serta ponsel
Kasus ini bermula dari temuan Kejaksaan Agung mengenai enam perusahaan importir yang mengimpor besi dan baja menggunakan surat penjelasan untuk pengecualian impor tanpa Perizinan Impor (PI). Perusahaan importir tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama, dan PT Prasasti Metal Utama.
Keenam importir itu melakukan permohonan penerbitan surat penjelasan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan dan jembatan. Mereka juga beralasan bahwa proyek tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama dengan beberapa perusahaan plat merah, yaitu PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.
Kemendag pun mengabulkan permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Penjelasan I pada 26 Mei 2020. Padahal, proyek yang dimaksud telah selesai sejak 2018.
“Proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam sebuah keterangan resmi pada Selasa (8/2).