Cegah Migor Langka, KPK Minta Menko Airlangga Perbaiki Tata Kelola CPO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola terkait produksi dan penyaluran minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, dengan mengintegrasikan proses bisnis dari hulu ke hilir kelapa sawit melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).
KPK telah menyampaikan rekomendasi ini kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui surat KPK pada 17 Maret 2022. Rekomendasi ini juga menjadi implementasi salah satu fokus aksi Stranas PK, yaitu Perbaikan Perizinan dan Tata Niaga.
Sebagai koordinator Sekretariat Nasional Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), KPK menilai integrasi proses bisnis ke dalam SNANK, akan membuat pemerintah dapat mencegah peristiwa kelangkaan minyak goreng terulang kembali di masa depan.
"Integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan resmi, Selasa (26/4).
Menurutnya, basis data pada SNANK ini dapat mengidentifikasi kekurangan maupun kelebihan produksi dalam negeri. Melalui integrasi proses bisnis, penerbitan izin ekspor dan impor dapat dilakukan sesuai kebutuhan, dengan menjaga stabilitas harga serta ketersediaan barang di pasar domestik.
Integrasi data pada SNANK mengatur mekanisme ekspor dan impor untuk neraca komoditas strategis dengan mendorong Penguatan implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk produk turunan CPO.