IDI Tak Kunjung Pecat Terawan Sebulan Usai Muktamar, Ada Apa?

Aryo Widhy Wicaksono
27 April 2022, 09:14
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Sudah satu bulan sejak Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan secara tetap dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

MKEK IDI menyampaikan rekomendasi tersebut pada Muktamar ke-31 IDI yang digelar 22-25 Maret 2022, di Banda Aceh. MKEK pun memberikan batas waktu 28 hari bagi Pengurus Besar IDI untuk menjalankan hasil putusan Muktamar.

Namun hingga saat ini, Pengurus Besar IDI tak kunjung mengeluarkan surat penetapan. Menurut sumber Katadata, surat tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat, tanpa menyebutkan tanggal pastinya.

"Masih diproses," ujar sumber Katadata, Selasa (26/4).

Informasi ini pun dikonfirmasi Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, dr. Beni Satria. Menurutnya, Pengurus Besar IDI akan menepati tenggat waktu 28 hari kerja, karena keputusan untuk pemberhentian tetap terhadap Terawan sudah final. "PB IDI akan menjalankan putusan Muktamar," ujarnya kepada Katadata, Rabu (27/4).

Sejak pekan lalu, Beni menjelaskan bahwa surat keputusan sedang diproses, dan jajaran Pengurus Besar IDI masih membahas rekomendasi MKEK. "Dalam proses internal organisasi ya," jelas Beni, Jumat (22/4).

Jika menghitung 28 hari kerja, tanpa memperhitungkan Sabtu dan Minggu, sejak rekomendasi tersebut keluar pada 25 Maret 2022, maka Pengurus Besar IDI akan memiliki waktu hingga 4 Mei 2022 mendatang. Akan tetapi, jika menghitung Sabtu sebagai hari kerja, maka tenggat tersebut menjadi 28 April 2022.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...