Kejaksaan Bakal Periksa Mendag Lutfi dalam Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Kejaksaan Agung akan memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan meminta keterangan Lutfi terkait dugaan keterlibatan anak buahnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, yang telah menjadi tersangka di kasus ini.
“Nanti. Pasti kami akan memeriksa Mendag,” kata Supardi kepada Katadata.co.id pada Rabu (27/4).
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19/2021 terkait ekspor, Kemendag sebenarnya telah memiliki sistem perizinan secara elektronik yang terintegrasi melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Jadi setiap perusahaan yang ingin melakukan ekspor wajib mengajukan permohonan melalui SINSW.
SINSW akan mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Pasal 7 Permendag tersebut menyatakan apabila permohonan dinyatakan lengkap sesuai persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor melalui Sistem INATRADE.