Gaji Tak Dibayar, Pegawai PayTren Laporkan Yusuf Mansur ke Disnaker

Aryo Widhy Wicaksono
27 April 2022, 19:03
Yusuf Mansur (kanan) bersama Hari Prabowo. Keduanya merupakan pemodal PT Paytren Aset Manajemen yang baru mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Instagram/Yusuf Mansur
Yusuf Mansur (kanan) bersama Hari Prabowo. Keduanya merupakan pemodal PT Paytren Aset Manajemen yang baru mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sejumlah pegawai PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) perusahaan yang menaungi PayTren, mengadukan Yusuf Mansur selaku pemilik perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Jawa Barat.

Mereka melaporkan Yusuf Mansur, karena PayTren tidak memenuhi upaya pertemuan bipatrit yang digagas para pegawai, untuk menyelesaikan secara kekeluargaan persoalan gaji yang sudah lebih dari 20 bulan belum dibayarkan.

Setelah undangan kedua tidak dipenuhi perwakilan dari PayTren, maka pada Jumat (22/4) lalu, para pegawai mencatatkan perselisihan hubungan industrial ke Disnaker.

"Kini kami tinggal menunggu panggilan untuk pertemuan tripartit," jelas pengacara para pegawai PayTren, Zaini Mustofa kepada Katadata.co.id, Rabu (27/4).

Setelah melaporkan ke Disnaker Bandung, pihaknya memperkirakan pertemuan tripartit antara pemerintah, perwakilan PayTren dan pegawai baru dapat berlangsung sekitar satu bulan ke depan. Apalagi mengingat adanya libur Hari Raya Idul Fitri pada pekan depan.  

Menurut Zaini, segala upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan pihaknya mengacu kepada aturan pada Undang-Undang Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial. Undang-Undang tersebut menjelaskan penyelesaian perselisihan antara perusahaan dan pegawai wajib dilakuikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dalam waktu 30 hari.

Jika tidak mendapatkan penyelesaian, maka para pihak yang berselisih dapat melaporkannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Selanjutnya, instansi tersebut wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase.  

Meski memprioritaskan upaya penyelesaian sengketa secara tripartit, Zaini juga mempersiapkan langkah gugatan pidana jika pihak PayTren terus mengabaikan permintaan pembayaran gaji. Sebab pengabaian menunjukkan perusahaan secara sengaja tidak ingin memenuhi kewajiban mereka untuk membayarkan upah pegawainya.   

"Setelah Disnaker kita ke Pengawasan Ketenagakerjaan, itu kaitannya dengan pidana," kata Zaini.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...