Kejaksaan Temukan Aset Terpidana Korupsi Jiwasraya di Selandia Baru
Kejaksaan Agung berhasil menemukan keberadaan properti milik terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, di Selandia Baru. Aset tersebut diketahui berupa apartemen yang ditaksir memiliki nilai aset sebesar Rp 30 miliar.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama internasional dengan otoritas di Selandia Baru, untuk melakukan penyitaan aset.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi, menjelaskan dirinya telah menemui Duta Besar Republik Indonesia untuk Selandia Baru sebagai langkah awal koordinasi.
“Nanti prosesnya selanjutnya diserahkan ke penyidik di New Zealand (Selandia Baru),” kata Supardi di kantornya, Jumat (13/5).
Selain penyitaan, kerja sama internasional ini juga bertujuan untuk keperluan melakukan asset recovery atau pemulihan aset. Hal tersebut untuk mengganti kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukan Benny Tjokro dalam kasus Jiwasraya.
Untuk kerja sama dengan penyidik di Selandia Baru, Kejaksaan Agung akan mengedepankan hubungan bilateral melalui Government to Government, sebuah sistem kerja sama yang lazim digunakan antar-lembaga pemerintahan.
“Kita kan sudah pakai kerja sama G to G. Jadi dengan sana, karena sana aware, ya sudah kita senang,” kata Supardi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan penilaian terhadap beberapa aset milik Benny Tjokro di dalam negeri. Dari hasil telaah, terpidana memiliki satu bidang tanah seluas 35.100 meter persegi di Tanara, Serang, Banten. Kemudian, 654 bidang tanah dengan total luas 300 hektar, yang tersebar di enam kecamatan di Lebak, Banten. Selanjutnya, ada juga 139 bidang tanah di Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Penilaian aset yang menjadi barang rampasan negara tersebut dilakukan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Tim Penilaian dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) Provinsi Banten, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Serang, dan KPKNL Kabupaten Lebak.
Simak juga kinerja keuangan PT Asuransi Jiwasraya:
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Keduanya pun tetap harus menjalani vonis penjara seumur hidup.
Putusan ini awalnya diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta pada 26 Oktober 2020, yang menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dengan vonis penjara seumur hidup ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.
Sementara Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar RpRp16,807 triliun.