Kejaksaan Tetapkan Seorang Tersangka Baru di Kasus Korupsi Ekspor CPO

Image title
17 Mei 2022, 19:03
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas penerbitan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara, dan menemukan cukup alat bukti untuk meningkatkan status hukum menjadi tersangka.

Tersangka tersebut adalah Penasehat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati. “Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan Tersangka IWW (Indrasari Wisnu Wardana), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor di beberapa perusahaan,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resmi di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (17/5).

Advertisement

Setelah menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung juga langsung menahan tersangka untuk 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Dalam kasus ini, tersangka disangka melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya dalam proses penyidikan ini, Kejaksaan Agung telah beberapa kali memeriksa tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. 

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement