Seleksi Anggota KPU Daerah Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara serentak meninggalkan beberapa persoalan yang belum mendapatkan solusi. Salah satunya mengenai perbedaan masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Perbedaan tersebut terjadi karena pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya terjadi secara terpisah. Namun karena pada 2024 nanti pelaksanaan Pilkada akan dilakukan serentak, perbedaan masa jabatan ini akan mempengaruhi tahapan Pemilu 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa proses pergantian anggota KPU di daerah, membutuhkan waktu untuk rangkaian seleksi yang dimulai enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Sehingga untuk masa jabatan yang berakhir pada Mei 2023, KPU butuh membentuk tim seleksi setidaknya di akhir Desember 2022.
“Masa jabatannya yang paling banyak di bulan Mei untuk KPU provinsi. Untuk anggota KPU kabupaten/kota adalah bulan Juni,” kata Hasyim saat memberikan keterangan, Selasa (24/5).
Mengingat Pemilu 2024 tahapannya akan dimulai 14 Juni 2022, kondisi ini akan membuat proses seleksi dilakukan di tengah-tengah tahapan Pemilu. Hasyim menilai tindakan itu tidak ideal untuk jalannya pelaksanaan Pemilu, karena berdampak terhadap proses evaluasi kinerja mereka nantinya.
“Ini kan jadi problematik. Ketika mau diminta pertanggung jawaban memang pertanggung jawaban kelembagaan, tapi orangnya sudah berbeda,” jelas Hasyim.
Persoalan lainnya adalah waktu yang terlalu mepet jika seleksi di tengah-tengah tahapan Pemilu. Menurut Hasyim, seorang petugas idealnya mendapatkan pelatihan terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya. “Lazimnya ada yang namanya orientasi tugas dulu, ada prajabatan, ada pelatihan,” ungkap Hasyim.
Sementara di sisi lain, anggota KPU di daerah saat ini ada yang belum menyelenggarakan Pemilu, karena terjadi perubahan jadwal akibat mengikuti amanat undang-undang untuk melakukannya secara serentak di 2024.
“Itu KPU yang baru 5 tahun ini belum menyelenggarakan Pemilu apapun, karena yang menyelenggarakan masih yang periode sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya KPU telah memaparkan rancangan tahapan Pemilu di hadapan anggota DPD pada Selasa (24/5). Pada 14 Juni 2022, tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan yaitu: penyusunan perencanaan, program, dan anggaran Pemilu; penyusunan Peraturan KPU; pengembangan dan penerapan layanan teknologi, informasi, dan komunikasi; serta sosialisasi dan bimbingan teknis.
Kemudian pada 1 Agustus 2022, KPU berencana untuk membuka pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran hingga 7 Agustus 2022.
Lalu dilanjutkan dengan penetapan partai politik peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 dan penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 hingga 15 Februari 2023.
Menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2024, simak juga persentase perolehan suara partai politik pada Pemilu 2019