Pengakuan Bos Robot Trading DNA Pro soal Skema Ponzi

Image title
27 Mei 2022, 20:03
Kementerian Perdagangan mengamankan lokasi usaha PT DNA Pro Akademi di Jakarta, pada Jumat (28 Jan).
Biro Humas Kemendag
Kementerian Perdagangan mengamankan lokasi usaha PT DNA Pro Akademi di Jakarta, pada Jumat (28 Jan).

Tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan terkait dengan robot trading DNA Pro, Daniel Abe, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat. Dia pun siap mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Daniel yang merupakan Direktur Utama DNA Pro, menjelaskan bahwa robot trading DNA Pro pada awalnya tak digunakan untuk menipu para korban. Akibat sistem yang tidak siap, akhirnya program robot memunculkan skema piramida atau yang juga dikenal dengan ponzi.

“Skema piramida itu terjadi. Uangnya memang balik ke member-member lagi,” tuturnya saat polisi menghadirkannya sebagai tersangka dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (27/5).

Pada kesempatan ini, Daniel juga menyampaikan rasa apresiasinya terhadap cara penyidik Bareskrim Polri yang telah menangani perkaranya. “Dan terakhir, saya mau bilang bahwa industri robot trading supaya ke depannya harus lebih maju lagi dari sekarang,” ujarnya saat tampil memakai baju tahanan jingga.

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, menjelaskan bagaimana modus dugaan penipuan dalam kasus ini.

Hal tersebut berkaitan dengan keuntungan manipulatif yang dijanjikan pihak pengelola DNA Pro kepada korban yang mempercayakan uangnya kepada mereka. Keuntungan tersebut diklaim manajemen DNA Pro dapat diperoleh dengan menebak grafik trading yang tersaji di dalam aplikasi.

Whisnu pun menyampaikan tim penyidik menemukan bahwa DNA Pro merupakan perusahaan ilegal, karena tidak terdata di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Kita cek, ternyata DNA Pro tersebut tidak pernah terdaftar atau terdata di Kementerian Perdagangan,” kata Whisnu.

Dampaknya sebanyak 3.621 korban melapor ke Bareskrim, dan diperkirakan total kerugian yang mereka alami mencapai Rp 551,72 miliar.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...