La Nyalla Mau jadi Capres Tapi Tersandung Presidential Threshold

Image title
30 Mei 2022, 13:38
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti

Ketua Dewan Perwakilan Daerah, (DPD), La Nyalla Mahmud Mattalitti, memperoleh dukungan untuk maju mengikuti bursa calon presiden (capres) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. La Nyalla mendapatkan dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta organisasi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Dukungan PPP diungkapkan Wakil Ketua Dewan Pakar PPP, Habil Marati. Menurutnya dukungan tersebut muncul lantaran penilaian terhadap kinerja La Nyalla sebagai Ketua DPD yang dianggap teguh memperjuangkan konstitusi.

“Karena itulah kami kader PPP mendorong Pak La Nyalla untuk menjadi Presiden di 2024. Kita membutuhkan pemimpin yang independen, yang berani, tegas dan mengerti kondisi rakyat sekarang ini,” ujarnya sebagaimana dikutip dari akun media sosial resmi DPD RI pada Senin (30/5).

Namun, dukungan ini belum menjadi sikap dan keputusan partai. Sebab PPP yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), masih membahas nama capres bersama-sama dengan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar sebagai rekan koalisi.

Sementara dukungan dari KAHMI, datang dari Pare-Pare. Ketua Harian KAHMI Pare-Pare, Muhammad Salim Sultan, menyampaikan dukungan tersebut karena menilai kebutuhan bangsa akan sosok pemimpin yang kuat di tengah berbagai krisis yang melanda.

“Kami melihat bapak seorang yang punya keberanian, ketegasan dan sangat berpihak pada rakyat,” katanya saat bertemu dengan La Nyalla.

Akan tetapi, dia melihat bahwa dukungan tersebut terjegal oleh aturan presidential threshold sebagai ambang batas mencalonkan presiden. Aturan ini menegaskan partai yang mengajukan capres mesti memenuhi 20% kursi di DPR. Oleh karena itu, Salim mendukung DPD yang saat ini tengah mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), agar menghapuskan aturan presidential threshold.

“Dalam pandangan kami, presidential threshold 20% merupakan tirani. Parpol sangat berkuasa,” ujarnya. 

Hal senada juga diungkapkan La Nyalla. Dia menilai peraturan itu melanggar konstitusi, sehingga mesti dibatalkan MK. Menurutnya, Pasal 222 UU Nomor 7 tidak merepresentasikan Pasal 6A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur soal pemilihan presiden.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...