Dugaan Kongkalikong Penerbitan Surat Impor Besi Baja Libatkan 3 Pihak
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Ditdik Jampidsus) menemukan dugaan adanya kerja sama di antara tiga pihak lintas lembaga, terkait penerbitan Surat Penjelasan (Sujel) dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Penerbitan Sujel merupakan pengganti dari Persetujuan Impor (PI) yang mesti dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Ditjen Daglu Kemendag).
Kerja sama diduga dilakukan dua tersangka dan seorang swasta, yaitu Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha Ditjen Daglu Kemendag, Tahan Banurea; Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia, Taufiq; dan dari pihak swasta berinisial BHL yang belum ditetapkan status hukumnya.
Menurut penyidik, tersangka Taufiq aktif melakukan pendekatan dengan Tahan untuk pengurusan Sujel. Kemudian, Taufiq memalsukan Sujel di Jalan Pramuka, Jakarta untuk agar BHL dapat melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
“Jadi TB itu pihak pejabatnya. Jadi ini kolaborasi antara TB, BHL, dan T. Tapi yang membuat secara fisik itu kan si T. Itu atas perintah BHL,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi, Selasa (31/5).
Dalam kasus ini, BHL diketahui menyiapkan uang tunai Rp 50 juta untuk Taufiq. Setelah itu, Taufiq memberikan uang tersebut kepada Tahan untuk memperlancar pengurusan pembuatan Sujel di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag.
Selain uang tunai Rp 50 juta, tim penyidik juga meyakini ada aliran dana lain dengan nominal lebih banyak dari yang telah terungkap. Untuk itu, Supardi menyatakan penyidik akan terus melakukan pelacakan aliran dana untuk memperoleh lebih banyak alat bukti.
“Ini kan belum dilanjutkan. Kita belum buka rekening dan segala macam. Tapi saya yakin lebih,” kataya.
Selain tiga pihak tadi, Supardi juga menyebutkan dugaan keterlibatan Direktur Jenderal (Dirjen) Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, terkait penerbitan Sujel pada kasus ini. Sebab, sebelumnya tim penyidik mengungkapkan bahwa Tahan berperan mengetik konsep Sujel mengenai penjelasan pengeluaran barang, yang disampaikan secara lisan oleh Wisnu.
Sebagai informasi, Wisnu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yaitu dugaan korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Akan tetapi, hingga kini tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan Wisnu pada kasus ini. Salah satu yang tengah diupayakan adalah pengumpulan alat bukti elektronik untuk mencari tahu komunikasi di antara Wisnu dan pihak lainnya.
“Nanti diperdalam seperti apa. Nanti diperiksa secara komprehensif, si T bilang apa, si BHL bilang apa,” tutur Supardi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Tahan dan Taufiq. Keduanya kini telah ditahan selam 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait jumlah impor besi baja, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlahnya di Indonesia pada tahun pertama pandemi Covid-19 menyusut 29,69% menjadi 11,35 juta ton dari tahun sebelumnya yang mencapai 16,15 juta ton.
Namun, impor besi dan baja Indonesia kembali meningkat 14,81% menjadi 13,04 juta ton pada 2021 dibandingkan tahun sebelumya. Demikian pula nilai impornya melonjak 74,42% menjadi US$11,96 miliar pada 2021 dibanding tahun sebelumnya. Berikut datanya: