Catut BUMN untuk Sujel Impor Baja, 6 Korporasi jadi Tersangka Korupsi

Image title
31 Mei 2022, 17:44
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
ANTARA/Putu Indah Savitri
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Kejaksan Agung menetapkan enam perusahaan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021.

Perusahaan tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

Pada kurun waktu 2016 sampai 2021, keenam perusahaan tersebut diduga mengajukan importasi besi atau baja melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik seorang swasta berinisial BHL Meski begitu, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan status hukum BHL dalam perkara ini.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, BHL dan Taufiq, selaku Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia, mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Sujel tersebut dibuat melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag. agar dapat mengeluarkan besi baja hasil impor dari pelabuhan atau dari wilayah pabean.

“Seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek strategis nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Supardi di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (31/5).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...