Ruang Siber Rawan, Investasi Ekonomi Digital Indonesia Tak Optimal

Aryo Widhy Wicaksono
1 Juni 2022, 17:05
Warga mengamati aplikasi-aplikasi 'start up' yang dapat diunduh melalui telepon pintar di Jakarta, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/AWW.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/AWW.
Warga mengamati aplikasi-aplikasi 'start up' yang dapat diunduh melalui telepon pintar di Jakarta, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/AWW.

Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa potensi ekonomi digital Indonesia akan menyentuh angka USD 135 miliar atau sekitar Rp1.411 triliun dengan kurs Rabu (1/6).

Meski angka tersebut memberikan angin segar pada pertumbuhan ekonomi nasional, menurut pakar keamanan siber sekaligus Ketua Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, jumlahnya dapat meningkat lebih pesat jika Indonesia memiliki infrastruktur dan keamanan siber yang mumpuni.

Peningkatan keamanan dapat diwujudkan dengan segera mengesahkan Undang-Undang (UU) utama yang mengatur mengenai ruang siber di Indonesia, yaitu Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), untuk memperkuat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dari ketiganya praktis UU ITE yang sudah ada dari 2008 dan mengalami revisi 2016. Seharusnya DPR dan pemerintah juga harus mengejar RUU PDP dan RUU KKS,” jelas Persada dalam keterangan resmi, Rabu (1/6).

Menurut Pratama pertumbuhan ekonomi digital ini akan bertumbuh eksponensial jika ruang siber tanah air benar-benar aman, kejahatan siber dapat diatasi, dan penyalahgunaan data pribadi mendapatkan hukuman.

Pada akhirnya ruang siber yang aman juga dapat meyakinkan investor untuk terus meningkatkan kegiatan ekonominya di tanah air. Selain itu, negara juga dapat mencegah eksploitasi data dari berbagai raksasa teknologi.

“Dengan situasi ruang siber yang aman dan kondusif, maka ini adalah jaminan terbaik untuk masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi digital," tegasnya.

Melihat kondisi tersebut, dia menilai kehadiran UU PDP dan UU KKS mestinya mendapatkan prioritas negara.

“UU PDP ini sangat ditunggu sehingga aturan main penggunaan data di tanah air lebih jelas, sangat erat kaitannya dengan pengelolaan-penggunaan data oleh industri serta lembaga negara, demi perlindungan dan keamanan masyarakat," terangnya.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...