LPSK Siap Fasilitasi Restitusi Korban Penipuan Investasi Robot Trading
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memfasilitasi pengajuan restitusi atau pengembalian kerugian korban kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan aplikasi opsi biner dan robot trading.
Hal ini menanggapi laporan korban kasus dugaan penipuan investasi dengan aplikasi robot trading DNA Pro, yang meminta bantuan LPSK terkait restitusi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan restitusi merupakan ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban dan LPSK berdasarkan Undang-Undang (UU) mendapat mandat untuk melakukan penghitungan dan penilaian.
"Karena restitusi itu menjadi hak dari para korban," kata Hasto usai acara "Kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di DIY" di Yogyakarta, Kamis (2/6) seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, secara spesifik aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. Aturan ini memberikan LPSK wewenang untuk melakukan penilaian terhadap besaran ganti rugi yang dialami korban.
"Jadi LPSK makin berat pekerjaannya. Belum lagi memberikan perlindungan dan bantuan pada para saksi dan korban," terangnya.
Sejauh ini, selain korban DNA Pro, Hasto menyebutkan LPSK telah menerima lebih dari seribu laporan korban dugaan penipuan investasi bodong.
Semua laporan tersebut masih terus didalami LPSK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sebab ada anggapan yang menilai bahwa para pelapor tersebut bukan korban.
"Sebagian masyarakat kita menilai itu kan bukan korban. Mereka cari penyakit sendiri, dianggap itu berjudi. Tapi kami tidak berpikir ke arah situ, pokoknya kalau kami mendapat kepastian bahwa mereka ditetapkan sebagai korban kita akan melindungi meraka," tegas Hasto.
Seperti diwartakan, sebanyak 241 korban dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi robot trading DNA Pro mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian ke LPSK pada Senin (30/5).
Koordinator kuasa hukum korban DNA Pro Zainul Arifin menuturkan melalui permohonan itu, LPSK diharapkan dapat mengusulkan ke JPU untuk mengajukan pengembalian kerugian para korban di dalam surat dakwaan penuntutan.
Berdasarkan keterangan Polri, untuk kasus dugaan penipuan DNA Pro, sebanyak 3.621 korban sudah melapor ke Bareskrim Polri, dan diperkirakan total kerugian yang mereka alami mencapai Rp 551,72 miliar.
Sebelumnya salah satu tersangka kasus ini, Daniel Abe, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat. Dia pun siap mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Daniel yang merupakan Direktur Utama DNA Pro, menjelaskan bahwa robot trading DNA Pro pada awalnya tak digunakan untuk menipu para korban. Akibat sistem yang tidak siap, akhirnya program robot memunculkan skema piramida atau yang juga dikenal dengan ponzi.
“Skema piramida itu terjadi. Uangnya memang balik ke member-member lagi,” tuturnya saat polisi menghadirkannya sebagai tersangka dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (27/5).