LPSK Siap Fasilitasi Restitusi Korban Penipuan Investasi Robot Trading
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memfasilitasi pengajuan restitusi atau pengembalian kerugian korban kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan aplikasi opsi biner dan robot trading.
Hal ini menanggapi laporan korban kasus dugaan penipuan investasi dengan aplikasi robot trading DNA Pro, yang meminta bantuan LPSK terkait restitusi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan restitusi merupakan ganti rugi yang dibayarkan pelaku kepada korban dan LPSK berdasarkan Undang-Undang (UU) mendapat mandat untuk melakukan penghitungan dan penilaian.
"Karena restitusi itu menjadi hak dari para korban," kata Hasto usai acara "Kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di DIY" di Yogyakarta, Kamis (2/6) seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, secara spesifik aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022. Aturan ini memberikan LPSK wewenang untuk melakukan penilaian terhadap besaran ganti rugi yang dialami korban.
"Jadi LPSK makin berat pekerjaannya. Belum lagi memberikan perlindungan dan bantuan pada para saksi dan korban," terangnya.
Sejauh ini, selain korban DNA Pro, Hasto menyebutkan LPSK telah menerima lebih dari seribu laporan korban dugaan penipuan investasi bodong.
Semua laporan tersebut masih terus didalami LPSK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sebab ada anggapan yang menilai bahwa para pelapor tersebut bukan korban.