Eks Pegawai dan Paytren Sepakat Persuasif Selesaikan Tunggakan Gaji

Aryo Widhy Wicaksono
3 Juni 2022, 16:59
Yusuf Mansur (tengah) bersama jajaran direksi Paytren Asset Management saat pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (5/6).
Katadata/Desy Setyowati
Yusuf Mansur (tengah) bersama jajaran direksi Paytren Asset Management saat pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (5/6).

Setelah melalui serangkaian upaya untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, eks pegawai Paytren mendapatkan kabar positif menyangkut hak mereka yang belum terbayarkan sejak September 2019.

Pada pertemuan dua pihak atau bipartit di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/6), kuasa hukum eks pegawai dengan kuasa hukum PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), perusahaan milik Yusuf Mansur yang mengelola Paytren, sepakat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

"Intinya dalam mediasi ini akan mencari jalan penyelesaian secara persuasif," ucap Zaini, kepada katadata.co.id, Jumat (3/6).

Pada pertemuan bipartit hari ini, Kuasa Hukum eks pegawai Paytren, Zaini Mustofa, kembali menyampaikan pokok tuntutan kliennya, sesuai dengan surat yang telah disampaikan dalam pertemuan tiga pihak atau tripartit, di Dinas Tenaga Kerja kota Bandung pada 25 Mei 2022 lalu.

Hal ini menyangkut gaji, pesangon, serta hak pendapatan lain yang belum terbayarkan, seperti insentif dan tunjangan hari raya (THR) dengan nilai total Rp616 juta. Besaran hak ekonomi yang dituntut bervariasi di antara 14 eks pegawai Paytren, karena perbedaan jabatan, upah, dan durasi waktu mereka tidak mendapatkan haknya.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...