Peran Eks Pejabat Kemendag pada Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja

Image title
7 Juni 2022, 12:12
Tangkapan layar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
ANTARA/Putu Indah Savitri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Kasus dugaan korupsi terkait impor besi dan baja terus mengalami pengembangan di Kejaksaan Agung. Tim penyidik pun telah menetapkan total sembilan tersangka yang meliputi korporat dan juga perorangan.  

Dari korporat, enam perusahaan tersangka adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU). Sementara tersangka perorangan yaitu Kasubbagg Tata Usaha Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag, Tahan Banurea; Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia; Taufiq; dan Pemilik Meraseti Group, Budi Hartono Linardi. 

Terkait pengembangan kasus ini ke depannya, Kejaksaan Agung tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Pendalaman dilakukan dengan pemeriksaan berbagai saksi terkait dengan penerbitan Surat Penjelasan (Sujel) yang diteken Eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa tiga saksi dari Kemendag mengenai penerbitan Sujel ini. Mereka adalah Staf Tata Usaha pada Ditjen Daglu Kemendag, berinisial R dan FYP; serta Staf pada Subdit Barang Aneka Industri Direktorat Impor pada Ditjen Daglu Kemendag, dengan inisial MH.

Ketiganya diperiksa terkait dengan mekanisme penerbitan Sujel di Kemendag, penerimaan surat permohonan dari beberapa unit, dan penerimaan surat yang telah ditanda tangani Wisnu.

“Saksi diperiksa terkait surat permohonan dari beberapa unit untuk dimintakan tanda tangan Dirjen, selanjutnya diberikan ke staf lainnya untuk diberi nomor,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada Senin (6/6).

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa Direktur PT Meraseti Konsultan Indonesia, inisial YU pada Jumat (3/6) terkait dengan input isi dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan input nomor Sujel ke PIB yang diterima Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia, Taufiq yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, tim penyidik menduga Kemendag dan PT Meraseti melakukan kongkalikong terkait penerbitan Sujel dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, Taufiq diduga aktif mendekati Tahan Banurea untuk mengurusi Sujel. Selanjutnya, Taufiq memalsukan Sujel agar dapat digunakan Budi Hartono untuk mengimpor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...