KSP Bentuk Gugus Tugas Penangkal Kejahatan Ekonomi oleh Korporasi

Aryo Widhy Wicaksono
12 Juni 2022, 14:32
Ilustrasi, kejahatan pencucian uang
Pixabay
Ilustrasi, kejahatan pencucian uang

Kantor Staf Presiden (KSP) membentuk Gugus Tugas Pencegahan Penyalahgunaan Korporasi untuk Kejahatan Ekonomi. Pembentukan gugus tugas ini dilakukan untuk mendorong percepatan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Sebuah lembaga antar pemerintah yang membuat standar internasional terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan ekonomi lainnya. 

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI, Panutan Sulendrakusuma, menekankan pentingnya pembentukan gugus tugas pencegahan penyalahgunaan korporasi untuk kejahatan ekonomi. Selain sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Indonesia juga satu-satunya negara G-20 yang belum menjadi anggota FATF, karena saat ini masih sebagai observer atau pemantau.

Menurut Panutan, terdapat beberapa manfaat jika Indonesia menjadi anggota FATF. Di antaranya dapat lebih diterima dalam dunia bisnis internasional, kerja sama dalam memerangi mekanisme pencucian uang, serta pendanaan terorisme, kemudian juga dapat ikut menentukan standar global dengan konteks negara berkembang.

"Untuk menjadi anggota FATF, Indonesia harus memiliki integritas keuangan nasional yang kuat. Untuk itu butuh tim penilai risiko di tingkat sektoral, agar korporasi tidak disalahgunakan untuk kejahatan ekonomi," kata Panutan melalui keterangan resmi, di Jakarta, Minggu (12/6).

Menurutnya, penilaian risiko di tingkat sektoral korporasi atau Sectoral Risk Assessment (SRA) korporasi, dapat dijadikan pedoman bagi regulator dalam melaksanakan pengawasan berbasis risiko atau risk based supervision (RBS), kemudian pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan ekonomi berbasis risiko atau risk based investigation (RBI).

"Ini juga bisa berlaku bagi industri keuangan bank dan nonbank serta pihak pelapor lainnya dalam mendeteksi dini TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme), serta kejahatan ekonomi lainnya," jelasnya.

Panutan mengungkapkan, berdasarkan verifikasi lapangan terkait Penilaian Risiko di tingkat Nasional atau National Risk Assessment (NRA) 2021, masih ditemukan beragam kendala untuk menuju keanggotaan FATF. Salah satunya, belum adanya Penilaian Risiko di tingkat SRA terkait Korporasi.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...