PP Baru Jokowi: Direksi dan Komisaris Bisa Digugat jika BUMN Rugi

Aryo Widhy Wicaksono
13 Juni 2022, 11:16
Presiden Joko Widodo
ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris/aww.
Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam beleid baru ini, Presiden meminta jajaran komisaris dan direksi untuk turut bertanggung jawab ketika BUMN mengalami kerugian.

Aturan mengenai tanggung jawab direksi tertuang pada Ayat (1) Pasal 27, yang menyebutkan "Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN."

Selanjutnya pada Ayat (2), "Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Bahkan pada Ayat (3), menteri pun dapat menggugat anggota direksi ke pengadilan, jika dinilai telah melakukan kesalahan atau kelalaian yang pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap BUMN.

Namun, PP ini juga menjelaskan bagaimana jajaran direksi dapat terlepas dari tanggung jawab tersebut, yaitu apabila membuktikan:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...