Pengamat Soroti Aturan Direksi & Komisaris Bisa Digugat jika BUMN Rugi

Aryo Widhy Wicaksono
13 Juni 2022, 21:34
Gedung Kementerian BUMN
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Gedung Kementerian BUMN

Presiden Joko Widodo meneken aturan baru, yang memungkinkan menteri menggugat para komisaris dan dewan pengawas, termasuk direksi, jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugian.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN, Presiden meminta jajaran komisaris dan direksi turut bertanggung jawab ketika BUMN mengalami kerugian.

Advertisement

Pengamat Hukum dari Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menilai semangat yang dibawa pada aturan ini cukup baik. Namun, pemerintah mesti memperhatikan lebih banyak aspek dalam penerapan kebijakan ini. Tujuannya agar pejabat tidak takut dan khawatir akan mendapatkan gugatan akibat kebijakan yang mereka hasilkan di BUMN.

"Jangan sampai yang dilakukan malah menimbulkan hal yang kontradiktif di masyarakat," kata Hery saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (13/6).

Demi menghindari hal itu, pemerintah perlu menciptakan pembatasan pertanggungjawaban yang lebih jelas, jika ingin membuka kesempatan kepada menteri untuk menggugat jajaran komisaris dan direksi ke pengadilan, ketika BUMN mengalami kerugian.

"Terkait pengaturan pertanggungjawaban pidananya, karena pendekatan bussiness as usual harus berbeda dari pelaksanaan penegakan hukumnya," katanya.

Aturan yang jelas dan tidak multitafsir ini diperlukan agar penegakannya tidak menimbulkan celah hukum, dan justru berpotensi menciptakan rasa bimbang kepada para komisaris dan direksi yang menjabat. Sebab, sifat kesalahan jika hanya berdasarkan pada unsur kelalaian akan menjadi sangat luas.

"Agar pidananya tidak abu-abu dan malah bisa menjerat siapapun yang kemudian tengah melakukan suatu kebijakan," ungkap Hery.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement