Obligor Sjamsul Nursalim Lunasi Utang BLBI Rp 517,7 Miliar
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melaporkan telah menerima pembayaran kedua atas utang obligor Sjamsul Nursalim sebesar Rp 367,7 miliar. Dengan demikian, utangnya senilai Rp 517,7 miliar kepada negara sudah lunas.
"Pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/6).
Rio menjelaskan bahwa pembayaran tersebut diberikan setelah penagihan dilakukan sejak tahun lalu. Pada 18 November tahun lalu, Sjamsul kemudian mencicil utangnya sebesar Rp 150 miliar. Lalu dengan tambahan pembayaran kedua ini, total utang BLBI Sjamsul kepada negara menjadi lunas, dan sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%.
Sjamsul pertama kali menghadap Satgas BLBI melalui kuasa hukumnya pada 22 September lalu. Ia dipanggil terkait utangnya kepada negara melalui Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dewa Rutji.
Sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsjul bersama beberapa pemilik bank saat itu dianggap bersekongkol dengan pejabat Bank Indonesia (BI) untuk menggembosi uang negara melalui fasilitas BLBI.
Kerugian dalam kasus BLBI yang terkait perbuatan Sjamsul Nursalim ditaksir mencapai Rp 4,58 triliun. Dia pun sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masuk dalam daftar pencarian orang bersama istrinya.