Korban Binomo Pertanyakan Kasus Indra Kenz Tak Kunjung Diadili

Aryo Widhy Wicaksono
17 Juni 2022, 13:44
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).
ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permohonan maaf saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Setelah proses penyidikan berjalan lebih dari tiga bulan, para korban kasus dugaan penipuan menggunakan aplikasi trading binary option atau opsi biner dengan platform Binomo, mempertanyakan alasan berkas perkara terhadap para tersangka tak kunjung lengkap atau P21. Hal ini membuat kasus ini tak kunjung masuk ke pengadilan.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh tersangka, salah satunya Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Menurut Kuasa Hukum para korban Binomo, Finsensius Mendrofa, korban selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk meminta kepastian, para korban berencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejagung.

"Kami menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Bareskrim Mabes Polri bahwa berkas perkara Tersangka IK, dan tersangka lainnya telah P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi dan Penyidik telah melengkapi sesuai permintaan JPU," jelas Finsen dalam keterangan resmi, Jumat (17/6).

Isi SP2HP yang diterima para korban berisi:
1. Pada tanggal 6 Juni 2022 Penyidik sudah melengkapi berkas P19 Tersangka Indra Kesuma dan telah diserahkan ke JPU
2. Pada tanggal 10 Juni 2022 Penyidik sudah melengkapi berkas P19 Tersangka Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartimi Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, penyidik telah menyerahkan kepada JPU.

Finsen khawatir, jika merunut kepada masa penahanan, Indra Kenz telah ditahan sejak 25 Februari 2022 dan akan berakhir pada 24 Juni 2022, sesuai dengan masa perpanjangan penahanan. Artinya tersisa 7 hari lagi akan habis masa tahanannya.

Apabila Tersangka Binary Option ini bebas, Finsen menilai akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama kita. Jaksa Penuntut Umum Kami berharap bekerja bersama-sama dengan para korban dan penyidik untuk memberantas kejahatan digital ini," ungkapnya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...