Pengacara Indra Kenz Jelaskan Kasus Pencemaran Nama Baik Korban Binomo

Image title
21 Juni 2022, 15:15
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).
ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.
Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).

Tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang menggunakan investasi binary option atau opsi biner dengan aplikasi Binomo, Indra Kenz, melaporkan balik salah satu korban Binomo dengan digaan pencemaran nama baik. Laporan pencemaran nama baik dilayangkan kepada Koordinator Paguyuban Korban Binomo, Maru Nazara, pada 7 Februari lalu.

Dalam perkara ini, Maru dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan atau pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski penyidikan sempat dihentikan pihak polisi, pada Senin (13/6) lalu, Indra Kenz diketahui telah memenuhi panggilan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipedeksus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Pada hari itu, Indra Kenz diperiksa tim penyidik sebagai saksi selama tiga jam dengan menjawab 14 pertanyaan yang diajukan.

“Pemeriksaan Indra Kenz sebagai saksi pelapor berjalan dengan lancar dan kooperatif,” ujar Pengacara Indra Kenz, Dhuma Melinda Harahap dalam keterangan tertulisnya pada Senin (20/6).

Dengan dilanjutkannya penyidikan oleh kepolisian, Dhuma berharap agar tim penyidik juga memanggil pihak terlapor, yaitu Maru Nazara untuk dimintai keterangan. Hal tersebut sebagai upaya agar perkara ini dapat terus berlanjut dalam tahap pra penuntutan dan penuntutan.

“Indra Kenz selaku Pelapor juga berharap agar pihak penyidik segera memanggil Terlapor dan pihak-pihak lain agar permasalahan ini bisa segera dapat dilakukan proses lebih lanjut, sehingga mendapatkan keadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh Terlapor Maru Nazara,” jelas Dhuma.

Menurut Dhuma, tuduhan yang diberikan Maru Nazara bahwa kliennya mempromosikan platform investasi ilegal tidaklah tepat. Dia menjelaskan bahwa Binomo merupakan aplikasi trading yang legal di berbagai negara dengan sertifikasi kategori A dari International Finance Corporation (IFC).

Menurutnya, Binomo dicap ilegal oleh masyarakat hanya karena belum memperoleh izin untuk beroperasi dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEPTI). Oleh sebab itu, kliennya, Indra Kenz pun disangkut pautkan menjadi penyebab kerugian.

Padahal, para oknum korban diungkapkannya telah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku dari transaksi di Binomo. Syarat dan ketentuan itu disebut Dhuma tercantum di dalam Perjanjian Klien.

“Perjanjian itu pada intinya menerangkan dan menjelaskan transaksi binary option adalah transaksi beresiko tinggi sehingga mempunyai potensi kerugian,” katanya.

Sementara itu, pihak terlapor, Maru Nazara menanggapi bahwa dirinya takkan lari dari permasalahan. Dia menyerahkan proses hukum yang berlangsung sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...