KPK Pastikan Punya Cukup Bukti untuk Menyidik Kasus Mardani Maming

Aryo Widhy Wicaksono
21 Juni 2022, 16:07
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melarang Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming, bepergian ke luar negeri. Permintaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang kini tengah disidik KPK.

Menurut Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, permintaan kepada imigrasi untuk melakukan cegah dan tangkal (cekal), tentunya dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup. Menurut Ali, tim penyidik KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap).

Alat bukti berdasarkan KUHAP bisa berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya.

"Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud," kata Ali dalam keterangan resmi, Selasa (21/6).

Dalam perkara ini, bahkan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, karena diduga terkait dengan proses penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK. Meski Ali tidak dapat menyebutkan identitas maupun kasus yang tengah dalam proses penyidikan ini, dia mengakui KPK telah menetapkan tersangka.

"Proses penyidikan tersebut benar, sudah ada tersangka yang ditetapkan," jelasnya.

Meski begitu, Ali belum dapat mengungkap pihak-pihak yang menjadi tersangka, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para pihak tersebut.

Menurutnya, tim penyidik saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk melengkapi berkas perkara yang masih dalam proses penyidikan.

"Akan kami sampaikan pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan ataupun penahanan," ujarnya.

Ali memastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...