Kejaksaan Periksa Pejabat Perusahaan Importir di Kasus Impor Baja

Image title
24 Juni 2022, 08:30
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
ANTARA/Putu Indah Savitri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa jajaran pejabat perusahaan importir, terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021. 

Tim penyidik memangil dua pejabat PT Intisumber Bajasakti, yaitu general manager berinisial THH dan direktur perusahaan tersebut berinisial ET pada Kamis (23/6). Keduanya diperiksa agar tim penyidik memperoleh keterangan mengenai penggunaan surat penjelasan (sujel) yang mereka peroleh dari pemilik Meraseti Group, Budi Hartono Linardi. Budi telah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus ini.

Kemudian, tim penyidik juga menggali keterangan penggunaan sujel dari Direktur Utama PT Jaya Arya Kemuning, berinisial LS, serta Direktur PT Duta Sari Sejahtera berinisial WT.

“WT diperiksa guna menerangkan tentang dokumen PIB (Pemberitahuan Impor) yang menggunakan surat penjelasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (23/6). 

Selain itu, tim penyidik juga memanggil Direktur PT Prasasti Metal Utama, inisial AH untuk memperoleh keterangan mengenai perusahaannya yang digunakan Budi untuk mengimpor besi dan baja menggunakan sujel.

Sementara dari pihak penyelenggara negara, penyidik meminta keterangan dari pejabat Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tim penyidik memeriksa Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Penyidikan, inisial AW. Kemudian dari pihak Kemendag, tim penyidik memeriksa seorang programmer di bagian Pusat Data Informasi (Pusdatin), inisial AC.

“Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama enam tersangka korporasi,” kata Ketut.

Sehari sebelumnya, tim penyidik memeriksa dua saksi dari pihak Bea Cukai Kemenkeu terkait tersangka korporasi, yaitu Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea dan Cukai berinisial UB, serta Kepala Bidang P2 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan inisial GES.

UB diperiksa tim penyidik untuk menerangkan terkait prosedur kapabeanan impor besi baja. Sementara GES diperiksa agar tim penyidik dapat memperoleh keterangan terkait dokumen importasi baja.

Tak hanya terhadap tersangka korporasi, tim penyidik juga memeriksa pejabat Bea Cukai untuk menggali keterangan terkait tersangka perorangan, yaitu Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabenan A Jakarta, dengan inisial FM. Selain itu, Pemeriksa Bea dan Cukai KPP BC Halim berinisial KEP.

“Keduanya diperiksa untuk menerangkan pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Halim sejak tahun 2020 hingga sekarang,” ujar Ketut.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi. Tiga tersangka perorangan, yaitu: Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag, Tahan Banurea; Pemilik Meraseti Group, Budi Hartono Linardi; dan Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia, Taufiq. 

Kemudian Kejaksaan Agung telah menetapkan enam korporasi menjadi tersangka, yaitu: PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...