Kejaksaan Periksa Pejabat Perusahaan Importir di Kasus Impor Baja

Image title
24 Juni 2022, 08:30
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
ANTARA/Putu Indah Savitri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana (kiri) dalam konferensi pers di Pressroom Puspenkum Kejaksaan Agung RI Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa jajaran pejabat perusahaan importir, terkait kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021. 

Tim penyidik memangil dua pejabat PT Intisumber Bajasakti, yaitu general manager berinisial THH dan direktur perusahaan tersebut berinisial ET pada Kamis (23/6). Keduanya diperiksa agar tim penyidik memperoleh keterangan mengenai penggunaan surat penjelasan (sujel) yang mereka peroleh dari pemilik Meraseti Group, Budi Hartono Linardi. Budi telah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus ini.

Kemudian, tim penyidik juga menggali keterangan penggunaan sujel dari Direktur Utama PT Jaya Arya Kemuning, berinisial LS, serta Direktur PT Duta Sari Sejahtera berinisial WT.

“WT diperiksa guna menerangkan tentang dokumen PIB (Pemberitahuan Impor) yang menggunakan surat penjelasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (23/6). 

Selain itu, tim penyidik juga memanggil Direktur PT Prasasti Metal Utama, inisial AH untuk memperoleh keterangan mengenai perusahaannya yang digunakan Budi untuk mengimpor besi dan baja menggunakan sujel.

Sementara dari pihak penyelenggara negara, penyidik meminta keterangan dari pejabat Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tim penyidik memeriksa Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Penyidikan, inisial AW. Kemudian dari pihak Kemendag, tim penyidik memeriksa seorang programmer di bagian Pusat Data Informasi (Pusdatin), inisial AC.

“Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama enam tersangka korporasi,” kata Ketut.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...