Kejaksaan Umumkan Tersangka Baru Kasus Garuda, Ini Perjalanan Kasusnya

Image title
27 Juni 2022, 10:21
Pesawat Garuda Indonesia
Garuda.indonesia.com
Pesawat Garuda Indonesia

Kejaksaan Agung Senin (27/6) siang nanti, berencana mengumumkan seorang tersangka baru dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. (GIAA) pada periode 2011-2021. Rencananya, konferensi pers nanti turut hadir Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick THohir, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

“Pernyataan akan disampaikan oleh Jaksa Agung RI, Menteri BUMN, dan Kepala BPKP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Minggu (26/6). 

Kasus ini berawal dari pengadaan pesawat udara berbagai jenis tipe pada 2011 - 2021. Pesawat-pesawat itu antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.  Mengutip laporan keuangan Garuda Indonesia pada 2019, ada kontrak pengadaan 25 pesawat ATR 72-600 dengan Avions de Transport Regional G.I.E untuk anak usahanya, Citilink Indonesia.

Pembelian pesawat ini merupakan bagian dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2009-2014. Garuda berencana menambah 50 unit pesawat ATR 72-600 dengan rincian penyewaan 45 unit dan pembelian 5 unit.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai USD 609 juta atau sekitar Rp 8,8 triliun.

Kerugian tersebut disebabkan proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA), prinsip-prinsip pengadaan BUMN, dan prinsip business judgment rule.

“Mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Ketut Sumedana pada Selasa (21/6) pekan lalu.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menyerahkan barang bukti dan berkas perkara tahap II menyangkut tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/6).

Berkas tersebut merupakan milik tersangka mantan Vice President Strategic Management Office Garuda, Setijo Awibowo; mantan Executive Project Manager Garuda, Agus Wahjudo; dan mantan Vice President Treasury Management Garuda, Albert Burhan.

Ketiganya terancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...