Kejaksaan Usut Korupsi Penyerobotan Lahan 37 Ribu Hektar PT Duta Palma

Image title
27 Juni 2022, 16:53
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan penindakan dari kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia pada Senin (27/6).
Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan penindakan dari kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia pada Senin (27/6).

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan lahan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group. Korps Adhyaksa menduga perusahaan ini telah menggunakan lahan hutan di Riau untuk perkebunan, tanpa mengantongi surat izin dan dokumen sah dari negara.

“Kita juga bersadarkan ekspose ada alat bukti, kita naikkan ke penyidikan,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap PT Duta Palma mengelola lahan seluas 37 ribu hektar secara melawan hukum, karena dilakukan tanpa memiliki hak yang melekat terhadap kepemilikan lahan tersebut. "Jadi dia ada lahan tanpa ada surat apa-apa," jelas Jaksa Agung.

Burhanudin menjelaskan, sejak awal menggunakan lahan tersebut di Riau, perusahaan ini bergerak tanpa memiliki dokumen. Untuk itu, Kejaksaan Agung telah meminta bantuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Penghitungan akan dilakukan sejak PT Duta Palma Group didirikan.

Terkait proses penyidikan ini, Kejaksaan Agung dua pekan lalu telah menyita lahan tersebut dan menitipkannya kepada PT Perkebunan Nusantara  (PTPN) V. Hasil sitaan dititipkan agar operasionalnya dapat tetap berjalan. "Dalam pengelolaannya, sebulan bisa menghasilkan sekitar Rp600 miliar," ungkap Jaksa Agung. 

Selain tak memiliki surat-surat resmi, pemilik PT Duta Palma juga diketahui masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bahkan selama menjadi buronan KPK, pemilik perusahaan masih dapat menikmati keuntungan hasil usaha PT Duta Palma. "Selama DPO, perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke mana orang DPO itu berada," jelas Burhanudin.

Dalam kasus ini, tim penyidik belum menetapkan seorang tersangka karena masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. “Ini akan terus berproses. Kita tunggu saja apa hasil penyidik, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...