Cari Bukti Kasus Korupsi Impor Garam, Kejaksaan Geledah Tiga Lokasi

Image title
28 Juni 2022, 13:08
Pedagang garam menunggu pembeli di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (8/6/2022).
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/tom.
Pedagang garam menunggu pembeli di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (8/6/2022).

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalah gunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam pada periode 2016 sampai 2022.

Penggeledahan ini dilakukan tim penyidik pada tiga tempat, tanpa menjelaskan secara rinci lokasi yang menjadi sasaran operasi Kejaksaan Agung. “Ada operasi di Surabaya,” ujar Jampidsus, Febrie Adriansyah, menjelaskan Senin (27/6) malam.

Sementara Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Supardi, menjelaskan permasalahan dalam kasus ini menyangkut impor garam industri yang ditujukan bagi konsumsi publik. Terkait dengan importasi, dia menyatakan bahwa perizinannya berkaitan dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Ditjen Daglu Kemendag).

Pada periode tersebut, eks Dirjen Daglu Kemendag dijabat Indrasari Wisnu Wardana. Saat ini, Wisnu juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbeda, yaitu dugaan korupsi terkait penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO).

Menurut Supardi, kasus ini baru dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap perkara ini.  “Nantilah kalau spesifik. Kita belum mengarah ke siapa-siapa,” tutur Supardi.

Peningkatan status perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 yang terbit pada Senin (27/6).

Dalam kasus ini, sebelumnya Kemendag telah menerbitkan aturan impor garam industri untuk PT MTS, PT SM, PT UI tanpa verifikasi stok garam lokal dan industri yang tersedia. Kemudian pada 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan persetujuan impor garam industri dari Kemendag, dengan kapasitas 3,7 juta ton senilai Rp 2,05 triliun.

Selanjutnya, para importir diduga secara melawan hukum mengalihkan peruntukkan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...