Anies Ganti Nama Jalan, Imigrasi Jelaskan Cara Ubah Alamat di Paspor

Aryo Widhy Wicaksono
29 Juni 2022, 11:28
Petugas merapikan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Petugas merapikan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengubah 22 nama jalan di sejumlah titik. Hal ini tentu berdampak pada administrasi warga yang berada pada domisili tersebut.

Meski Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menerangkan bahwa perubahan data administrasi kependudukan warga DKI dapat segera dilakukan secara gratis, tetapi bagaimana dengan paspor?

Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pengubahan data diri pada paspor merupakan sesuatu yang lumrah terjadi. Misalnya karena pemilik ingin menambah nama, menggantinya, atau pindah rumah.

Tetapi, jika nama jalan yang berubah, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengungkap dua hal yang dapat dilakukan masyarakat.

Pertama, pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang mengganti paspor.

Opsi berikutnya, ketika penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah penggantian paspor, pemilik boleh menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor,” kata Achmad dalam keterangan di situs resmi Ditjen Imigrasi, Selasa (28/6).

Ketentuan yang terkait dengan data pemegang paspor diatur Pasal 49 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian. Aturan ini menysaratkan pemohon paspor wajib melampirkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku Nikah dan Ijazah atau Surat Baptis.

Sebelum mengajukan perubahan alamat ke kantor imigrasi, Achmad meminta masyarakat untuk menyelesaikan proses perubahan data di Kantor Disdukcapil setempat terlebih dahulu.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...