Diinisiasi DPR, Ini Poin-poin Sorotan di RUU KIA Selain Cuti Hamil

Image title
30 Juni 2022, 15:24
Ilustrasi ibu dan anak
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Ilustrasi ibu dan anak

Dewan Perwakilan Rakyat resmi menerima usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam Rapat Paripurna pada Kamis (30/6). Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan akan menerima masukkan dari berbagai elemen masyarakat untuk membahas pasal-pasal di dalam RUU KIA.

“Hari ini baru masuk sebagai RUU inisiatif DPR. Kemudian kami akan membuka ruang untuk elemen masyarakat, mulai dari pengusaha hingga pekerja non-formal,” ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).

Advertisement

Puan juga menjelaskan, melalui RUU ini, DPR ingin memastikan hak setiap ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan.

Berikut beberapa pasal yang menjadi perhatian publik dalam RUU KIA:

1. Cuti Hamil dan Melahirkan Enam Bulan

Dalam draft RUU KIA, salah satu poin yang menjadi sorotan bagi publik adalah aturan mengenai hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan pekerja. Cuti ini mendapatkan tambahan durasi, dari tiga menjadi enam bulan. Selama cuti, pada tiga bulan pertama perusahaan wajib membayar penuh gaji mereka. Selanjutnya mulai bulan keempat, mereka mendapatkan upah 75% dari total gajinya.

Selain soal cuti melahirkan kepada ibu pekerja, RUU KIA juga memberikan hak cuti untuk ayah maksimal sampai 40 hari. Cuti tersebut diharapkan dapat membuat para ayah membantu ibu dalam merawat anaknya yang baru lahir.

Kemudian untuk perempuan yang mengalami keguguran, RUU KIA juga mengatur cuti selama 1,5 bulan atau mengikuti surat keterangan dokter. Untuk suami, cuti tersebut maksimal selama tujuh hari.

2. Ibu Wajib Berikan ASI Enam Bulan

Selain mengenai ketentuan cuti, RUU KIA pada Pasal 10 juga mewajibkan perempuan untuk mengupayakan pemberian air susu ibu (ASI) selama enam bulan setelah melahirkan. Pengecualian berlaku, jika memiliki indikasi medis, meninggal dunia, atau ibu terpisah dari anak.

Masih pada pasal yang sama, RUU KIA mewajibkan perempuan memeriksakan kesehatan kehamilan secara berkala; mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak dengan penuh kasih sayang; serta memberikan penanaman nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selanjutnya pada ayat (3), jika ibu meninggal dunia, terpisah dari anak, atau secara medis tidak dapat melaksanakan kewajibannya tersebut, maka tanggung jawab itu akan berada kepada ayah. Ayat (4) menjelaskan, jika ayah tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut, maka tugas itu menjadi kepada keluarga. 

3. Kemudahan Akses di Fasilitas Kesehatan

Pada Pasal 20 ayat (1), RUU KIA mewajibkan penyedia fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan kemudahan akses, termasuk layanan kesehatan terbaik bagi Ibu dan Anak.

Pada ayat (2) menjelaskan kemudahan akses itu dapat berupa:

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement