Pemekaran di Papua dan IKN, Presiden Disarankan Bikin Perppu Pemilu

Aryo Widhy Wicaksono
3 Juli 2022, 16:04
Warga menandatangani petisi harapan masyarakat pada sosialisasi tahapan Pemilu 2024 di Taman Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (19/6/2022).
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.
Warga menandatangani petisi harapan masyarakat pada sosialisasi tahapan Pemilu 2024 di Taman Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (19/6/2022).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan tiga undang-undang mengenai Daerah Otonomi Bebas (DOB) di Papua, sehingga ke depannya Indonesia akan memiliki 37 Provinsi. Tiga provinsi tambahan adalah Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Pemekaran wilayah di Papua ini juga akan berimbas kepada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, karena akan mengubah ketentuan mengenai Daerah Pemilihan (Dapil) yang telah diatur dalam  Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menanggapi perubahan ini, anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyarankan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, salah satu norma yang harus diubah adalah terkait jumlah dapil, karena bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqi di Jakarta, Minggu (3/7) seperti dikutip Antara.

Dia menjelaskan, Komisi II DPR belum membicarakan persoalan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait munculnya dapil baru. Namun Komisi II DPR membuka opsi, jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif karena sudah memenuhi unsur mendesak.

"Kami menilai urgent Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," ujarnya.

Dia menjelaskan, Komisi II DPR memandang sangat penting terkait munculnya dapil baru termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...