Seluk Beluk Pembatasan Subsidi BBM Lewat MyPertamina

Aryo Widhy Wicaksono
8 Juli 2022, 19:10
Pengendara menunjukkan aplikasi MyPertamina usai mengisi bahan bakar pertalite di Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022).
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Pengendara menunjukkan aplikasi MyPertamina usai mengisi bahan bakar pertalite di Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/7/2022).

Sepekan telah berlalu sejak pemerintah dan PT Pertamina (Persero) mewajibkan masyarakat yang ingin mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar, agar mendaftarkan diri ke aplikasi MyPertamina.

Pemerintah membuat kebijakan ini agar subsidi yang dikucurkan terhadap dua jenis BBM tersebut, dapat lebih tepat sasaran. Publik pun diharapkan mendaftarkan identitas pribadi dan kendaraannya mulai 1 Juli 2022 lalu melalui aplikasi atau website MyPertamina.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan strategi digitalisasi penyaluran BBM subsidi melalui aplikasi sesuai arahan Pemerintah, agar memiliki cara untuk menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran.

"MyPertamina salah satu cara atau tool untuk melakukan subsidi tertutup, atau menyasar konsumen yang memang berhak, selain untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Saleh di Jakarta, Jumat (8/7) seperti dikutip Antara.

Subsidi pemerintah untuk BBM memang berpotensi membengkak dengan adanya penambahan kuota subsidi untuk Pertalite, dan solar. Kuota Pertalite bertambah 5,45 juta kiloliter (kl) dari 23,05 juta kl menjadi 28,5 juta kl, dan solar 2,29 juta kl, dari 15,1 juta kl menjadi 17,39 juta kl. 

Mengantisipasi ini, untuk tahap pertama penerapan pembatasan pembelian BBM bersubsidi dengan MyPertamina diuji coba di 11 kota/kabupaten, yaitu Bukit Tinggi, Padang Panjang, Tanah Datar dan Agam di Sumatera Barat. Kemudian Bandung, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Ciamis di Jawa Barat.

Selanjutnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Yogyakarta, DI Yogyakarta; serta Manado, Sulawesi Utara.

Untuk mendaftar, pelanggan diharapkan menyiapkan identitas yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Tanda Nomor Kendarakan (STNK), foto kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya.

Di tengah upaya untuk mencari solusi terhadap membengkaknya subsidi, polemik terkait penggunaan aplikasi MyPertamina justru mencuat di masyarakat. Terutama terkait kekhawatiran mengenai penggunaan handphone di SPBU. Selain itu, menyangkut batasan kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM bersubsidi.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...