Penempatan Khusus untuk Irjen Ferdy Sambo, Apa Kata Pakar Pidana?

Aryo Widhy Wicaksono
7 Agustus 2022, 20:00
Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Polri telah menempatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo ke Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) di bawah Provost, untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik. Penempatan di Mako Brimob akan berlaku selama 30 hari.

Ferdy Sambo menjadi satu di antara 25 polisi, yang diduga tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menanggapi penempatan ini, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Yenti Garnasih, menilai penempatan ini menciptakan kebingungan di masyarakat. Sebab, penempatan seseorang di tempat khusus seperti ini tidak dikenal dalam proses hukum di Indonesia.

"Mana ada penempatan khusus 30 hari," ujar Yenti kepada Katadata.co.id, Minggu (7/8).

Padahal, proses yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo menyangkut dugaan pelanggaran kode etik yang meliputi kegiatan internal Polri, bukan pidana. Menurut pakar hukum pidana ini, proses pengekangan hak kebebasan terhadap seseorang mesti dilakukan berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (Kuhap).

Kuhap telah mengatur masa penahanan, hanya dapat dilakukan penyidik atau penuntut umum paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan dapat diperpanjang maksimal 40 hari, dan penahanan oleh penuntut umum diperpanjang paling lama 30 hari.

Menurut Yenti, untuk memperjelas masalah ini, dia menyarankan agar Polri kembali fokus terhadap penanganan pidana karena ada dugaan terjadi pembunuhan. "Kalau ada dua alat bukti permulaan, ya tersangka," jelasnya.

Yenti meyakini penempatan khusus terhadap Ferdy Sambo tidak akan memberikan pengaruh terhadap pendalaman hukum pidana kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Justru hal ini membuat publik mengira Polri telah memberikan hak istimewa dengan perlakuan yang berbeda di mata hukum.

"Equality before the law, itu yang harus dilakukan," tegasnya. "Kita harus selamatkan institusi Polri agar tetap dipercaya."

Hal senada juga diungkapkan pakar hukum dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah. Dia menilai, proses penempatan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob dapat menimbulkan tafsir berbeda di masyarakat.

Dalam hal dugaan pelanggaran etika dilakukan oleh anggota polri, maka perlu dilakukan investigasi untuk menentukan apakah tindakannya benar menyalahi SOP atau administrasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...