Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo, Tambahan Tersangka Pembunuh Brigadir J

Aryo Widhy Wicaksono
9 Agustus 2022, 05:55
Seorang warga melintas di depan Mabes Polri yang dipenuhi karangan bunga di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (8/8/2022).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Seorang warga melintas di depan Mabes Polri yang dipenuhi karangan bunga di Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, telah memasuki babak baru dengan adanya tambahan tersangka dugaan pembunuhan, serta pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Terkait kasus ini, Polri telah dua polisi sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yoshua, mereka adalah Bharada Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, serta Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya juga sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Bharada Eliezer dan Brigadir Ricky merupakan sopir dan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Meski menjadi tersangka pembunuh Brigadir Yoshua, kedua anggota Polri ini mendapatkan pasal yang berbeda. Bharada Eliezer dikenakan Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan Ricky diduga melakukan perbuatan pidana sesuai Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.

Baca berita selengkapnya di sini.

 Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan tersangka dalam kasus ini sudah ada tiga orang.

Artinya selain Bharada Eliezer dan Brigadir Ricky, terdapat seorang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Mahfud tak membeberkan siapa satu tersangka lainnya ini.

"Tersangkanya sudah tiga, bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8) dikutip dari Antara.

Mahfud menilai penyelidikan kasus dugaan pembunuhan tersebut cepat berjalan. Ia juga meyakini penetapan tersangka akan mengarah pada peran Bharada Eliezer dan Brigadir Ricky maupun aktor lainnya.

Simak pernyataan Mahfud MD terkait tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di sini.

Sementara itu, Bharada Eliezer resmi mengajukan diri menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.

Selain itu, ia juga meminta perlindungan sebagai saksi kepada LPSK. Pengajuan ini diserahkan pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, ke kantor LPSK, Jakarta, Senin (8/8).

Deolipa mengatakan basis dari pengajuan ini lantaran adanya pelaku utama yang melakukan tindak pidana dalam kematian Brigadir Yoshua.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...