Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Aryo Widhy Wicaksono
9 Agustus 2022, 18:55
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah melakukan gelar perkara, Tim Khusus (Timsus) menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo menjadi tersangka.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus, telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Sementara terkait motif tersangka untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yoshua masih dalam pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Ferdy Sambo diduga melakukan pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan. 

"Sudah jelas sangkaan pasalnya,"  ujar Kapolri.

Dengan penetapan tersangka ini, Ferdy Sambo pun terancam mendapatkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, maksimal dua puluh tahun penjara. 

Pengumuman tersangka baru ini dilakukan tak lama setelah Presiden Joko Widodo kembali meminta Polri agar mengungkap tuntas kebenaran dalam kasus kematian Brigadir Yoshua.

Presiden meminta Polri tidak ragu untuk mengungkapkan kasus ini. "Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi. Ungkap kebenaran apa adanya," kata Jokowi menjawab pertanyaan awak media di Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (9/8) seperti disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...