Polri Kurung 11 Perwira di Tempat Khusus Terkait Kematian Brigadir J

Aryo Widhy Wicaksono
9 Agustus 2022, 22:03
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Anggota Polri yang diduga melanggar kode etik profesi terkait peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J semakin banyak. Dari sebelumnya terdapat 25 personel, setelah pemeriksaan lebih lanjut jumlahnya bertambah enam sehingga totalnya terdapat 31 polisi.

Dengan penambahan ini, perwira yang berada dalam penempatan khusus juga semakin banyak. Jumlahnya kini menjadi 11 perwira, termasuk di antaranya Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang penempatan khususnya berada di Mako Brimob.

Advertisement

Selain Ferdy Sambo, perwira lainnya terdiri dari dua jenderal bintang satu, dua Komisaris Besar, tiga Ajun Komisaris Besar Polisi, dua Komisaris Polisi, dan satu Ajun Komisaris Polisi.

"Ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Meski tidak menyebutkan nama-nama perwira yang berada dalam penempatan khusus, Kapolri memastikan mereka diduga melanggar kode etik profesi karena berlaku tidak profesional dalam menangani peristiwa kematian Brigadir Yoshua.

Hal ini menyangkut dugaan menghambat proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti, merekayasa peristiwa, termasuk tindakan tidak profesional pada saat penyerahan jenazah Brigadir Yoshua kepada keluarga di Jambi.

Perbuatan mereka pada akhirnya juga menciptakan beragam kejanggalan pada proses awal pengusutan kematian Brigadir Yoshua. Seperti hilangnya alat bukti rekaman CCTV, termasuk adanya peristiwa saling tembak di antara Brigadir Yoshua dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer.

"Unsur dugaan ada hal-hal yang ditutup dan direkayasa," terang Kapolri.

Aturan untuk mengurung anggota yang diduga melanggar kode etik pada penempatan khusus, mengacu kepada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan ini baru diteken Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 14 Juni 2022 lalu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement