Istri Ferdy Sambo Tidak Kooperatif, LPSK Berpotensi Tolak Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memeriksa istri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Dia mengajukan permohonan perlindungan fisik kepada LPSK, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas suaminya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) awal bulan lalu.
Usai pemeriksaan, LPSK menyatakan Putri tidak bekerja sama dengan baik, saat memberikan keterangan kepada instansi tersebut.
"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di Jakarta, Rabu (10/8) seperti dikutip Antara.
Hasto mengatakan LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait kasus kematian Brigadir Yoshua. Namun, pada dua pertemuan tersebut, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK.
Oleh karena itu, jika Putri tetap tidak kooperatif, maka LPSK berpotensi membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.
Hasto menjelaskan, apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK, dan Putri pada kemudian hari merasa membutuhkan perlindungan, dia masih dapat mengajukan permohonan kembali. "Ya bisa ajukan lagi," ujar Hasto.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga tengah menunggu konfirmasi untuk meminta keterangan dari Putri serta Ferdy Sambo. Sebelumnya Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berharap lembaganya bisa mendapatkan atau meminta keterangan langsung dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jumat (11/8).
"Kami berharap bisa datang ke Kantor Komnas HAM. Namun, apabila ada pertimbangan tertentu kita akan mengikuti pertimbangan yang terbaik," ujarnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi pada Minggu (7/8) muncul ke publik untuk pertama kalinya, setelah mencuat kasus kematian Brigadir Yoshua. Dia terlihat mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suaminya yang sedang dalam penempatan khusus di sana, dalan rangka menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Kala itu, Putri memohon doa agar keluarganya dapat melalui peristiwa. "Saya Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," ujarnya kepada media, seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (7/8).
"Saya ikhlas maafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," lanjutnya sambil terisak.
Terkait kematian Brigadir Yoshua, Polri telah menetapkan empat orang tersangka pembunuhan, yaitu Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan sopir bernama Kuwat.
Para tersangka diduga melakukan pidana sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan atau penyertaan. Mereka pun terancam mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun penjara.