Harta Ferdy Sambo Tak Ada di LHKPN, Berapa Gaji Jenderal Polisi?

Aryo Widhy Wicaksono
10 Agustus 2022, 20:56
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia diduga sebagai orang yang memerintahkan pembunuhan, dan membuat skenario fiktif untuk menutupi kejahatannya ini.

Sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo termasuk penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski begitu, pada laman elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, tidak terdapat data milik Ferdy Sambo.

Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Ferdy Sambo sebenarnya telah mengirimkan laporan harta kekayaannya pada 2021. Namun, KPK menilai dokumennya masih kurang.

"Ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," kata Ipi melalui keterangan resmi, Rabu (10/8).

Untuk memperkirakan berapa besaran penghasilan Ferdy Sambo, dapat dilihat berdasarkan besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterimanya.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam beleid tersebut pemerintah mengatur gaji polisi terbagi berdasarkan empat golongan berdasarkan jenjang kepangkatan. Secara berurutan dari pangkat tertinggi, berikut besaran gaji pokok polisi:

Gaji Perwira Tinggi Polisi:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...