DPR Tuntaskan 43 UU Sejak 2019, Puan: Kami Mengutamakan Kualitas

Amelia Yesidora
16 Agustus 2022, 16:00
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) mengepalkan tangan disaksikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti saat memimpin sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Sena
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) mengepalkan tangan disaksikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti saat memimpin sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan lembaganya berhasil merumuskan 43 Undang-Undang (UU) sejak awal periode 2019 lalu. Undang-undang tersebut dirumuskan melalui kinerja alat kelengkapan dewan (AKD) bersama kementerian/lembaga sebagai wakil pemerintah.

“Politik legislasi DPR dan pemerintah mengutamakan kualitas daripada kuantitas Undang-Undang tersebut,” ujar Puan dalam pidato pembukaan Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (16/8). 

Puan menjelaskan bahwa pembentukan UU adalah pekerjaan kolektif yang diselesaikan lewat pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Namun pihaknya tetap membuka ruang partisipasi kepada masyarakat, agar bisa menyampaikan aspirasinya terkait Undang-Undang tersebut.

Di sisi lain, DPR dan pemerintah selaku pembuat UU pun dituntut agar membahas rancangan aturan tersebut di forum terbuka, untuk menjaga prinsip transparansi publik dapat terpenuhi.

“Dengan demikian, diharapkan Undang-undang yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki landasan sosial yang kuat, dan mementingkan kepentingan nasional,” kata Puan. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...