Harga BBM Naik, Ojol Minta Sewa Tarif Aplikasi Maksimal 10%

Aryo Widhy Wicaksono
4 September 2022, 14:00
Pengemudi sepeda motor antre mengisi BBM di SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Jumat (21/6).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Pengemudi sepeda motor antre mengisi BBM di SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Jumat (21/6).

Pemerintah telah memutuskan mengurangi jumlah subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), dan membuat harga BBM naik. BBM jenis Pertalite kini dijual Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 7.650. Sedangkan harga Solar naik dari dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter. 

Perubahan ini membuat harga BBM naik sekitar 30,72%. Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia sebagai salah satu profesi yang mengandalkan BBM jenis Pertalite, menuntut pemerintah sebagai regulator maupun pembuat kebijakan mengenai transportasi ojek online, agar segera menyesuaikan tarif ojek online secara nasional.

Pemerintah dapat membuat regulasi untuk menyesuaikan tarif ojek online, agar dapat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah atau provinsi dengan melibatkan pemangku kepentingan di daerah serta asosiasi pengemudi ojek online tingkat daerah yang resmi.

Selain itu, Garda Indonesia juga meminta pemerintah segera merevisi regulasi biaya sewa aplikasi.

"Sebelumnya 20% menjadi maksimal 10% dan diberlakukan secara nasional, serta harus dipatuhi oleh semua perusahaan aplikasi untuk mengurangi beban biaya pengemudi ojek online," ujar Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, melalui keterangan resmi, Minggu (4/9).

Kemudian, mendorong pemerintah bersama Dewan Perwakilan rakyat (DPR), untuk segera memperjelas legitimasi status transportasi ojek online.

Untuk diketahui, sebagai kompensasi terhadap harga BBM naik ini, sebelumnya pemerintah telah meluncurkan kebijakan bantuan sosial sebesar Rp 24,17 triliun, yang disebut sebagai 'pengalihan subsidi BBM'.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...