Ombudsman: Panpel, PT LIB dan Polisi Abai Cegah Kerusuhan di Malang

Aryo Widhy Wicaksono
2 Oktober 2022, 19:18
Suporter kesebelasan Arema FC atau Aremania mengangkat syal untuk memberi semangat kepada tim kesayangannya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (22/5/2022).
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/wsj.
Suporter kesebelasan Arema FC atau Aremania mengangkat syal untuk memberi semangat kepada tim kesayangannya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (22/5/2022).

Ombudsman Jawa Timur menilai panitia pertandingan, PT Liga Indonesia Baru (LIB), dan kepolisian mengabaikan mitigasi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Kericuhan yang terjadi setelah peluit panjang tanda berhentinya pertandingan antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya ini, mengakibatkan ratusan korban tewas.

Kepolisian mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi ini mencapai 127 orang per Minggu pagi (2/10). Kementerian Kesehatan menyatakan jumlahnya mencapai 129 orang, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kabupaten Malang, menyebut jumlahnya telah mencapai 174 korban tewas.

Berdasarkan temuan investigasi sementara Ombudsman Jawa Timur, terungkap bahwa terdapat mitigasi pencegahan kerusuhan yang tidak dijalankan, baik oleh panpel, PT LIB, dan kepolisian.

Temuan itu mengarah pada potensi maladministrasi sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Itu temuan awal dari dokumen. Hasil finalnya masih nunggu hasil investigasi yang kami lakukan mulai besok," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin, melalui pesan singkat, Minggu (2/10).

Panpel Salah Prosedur

Kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan sepak bola Antara vs Persebaya
Kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan sepak bola Antara vs Persebaya (Antara/Ari Bowo Sucipto)

 

Hasil temuan sementara ini menilai panpel menyalahi prosedur dengan menolak permohonan kepolisian untuk membatasi jumlah tiket penonton.

"Membatasi pencetakan tiket menjadi 38.054 tiket dari total kapasitas stadion 42.500 penonton," ucap Agus dalam siaran pers Ombudsman Jawa Timur, Minggu (2/10).

Saran polisi itu merujuk pada pasal 48 Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI, yang mewajibkan pansel berkonsultasi dengan kepolisian terkait jumlah penonton.

Padahal, PSSI sudah mewajibkan setiap stadion maksimal berisi 75 persen dari total kapasitas. Aturan ini dilakukan mengikuti prosedur kesehatan dengan anggapan Satgas Covid-19, bahwa Indonesia belum aman dari pandemi.

Selain itu, panpel juga tidak memberikan layanan kedaruratan sesuai pasal 47 RKK. "dengan mengabaikan kewajiban penyediaan sarana evakuasi meliputi sistem peringatan bahaya, pintu keluar darurat, jalur evakuasi, dan tangga darurat/kebakaran, apabila terjadi keadaan darurat," ucapnya.

Berdasarkan dokumen yang ditemukan Ombudsman Jawa Timur, informasi jalur evakuasi dan titik kumpul juga tidak terinformasikan secara baik kepada penonton.

"Itu tergambar dari banyaknya korban yang terinjak-injak dan kekurangan oksigen. Korban berebut menuju pintu keluar ketika tidak tahan dengan semprotan gas air mata polisi," jelas Agus.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...