Mahfud Bantah Peralihan ke TV Digital Melanggar Putusan MK

Ade Rosman
4 November 2022, 19:31
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersama Menkominfo Jhonny G Plate (kanan) melakukan prosesi penghentian siaran televisi analog di Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari.
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersama Menkominfo Jhonny G Plate (kanan) melakukan prosesi penghentian siaran televisi analog di Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari.

Pemerintah telah mematikan siaran TV analog di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mulai Kamis (3/11) lalu. Menurut Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, keputusan ini diambil karena hampir seluruh masyarakat di wilayah Jabodetabek sudah siap untuk mengalihkan penggunaan ke TV digital.

"Ini jangan dikatakan tak siap, 98 persen masyarakat sudah siap," katanya kepada wartawan usai mengikuti disuksi di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11).

Mahfud mengatakan, pemerintah telah membahas Analog Switch Off (ASO) atau mematikan siaran analog ini sejak lama, dan kebijakan untuk beralih ke digital telah dibuat jauh sebelum keluar keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang Cipta Kerja.

Penjelasan Mahfud ini meluruskan pernyataan MNC Group sebelumnya, yang menyatakan bahwa masyarakat dirugikan dengan kebijakan tersebut. Selain itu, MNC juga menyinggung salah satu petitum dalam keputusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, mengenai larangan menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahfud menilai keputusan pemerintah tidak bertentangan dengan petitum MK, karena kebijakan untuk beralih ke siaran TV digital dibuat sebelum adanya keputusan MK. Sementara keputusan MK tersebut tidak berlaku surut.

Tak hanya itu, Mahfud juga mengungkapkan penggantian siaran ini sejalan dengan arahan dari The International Telecommunication Union (ITU), perusahaan telekomunikasi internasional. "Harus segera, agar masyarakat teknologinya bagus dan lebih murah," jelasnya.

Sementara bagi masyarakat yang belum siap dengan ASO, pemerintah telah menyiapkan beberapa posko bantuan. "Nanti dibantu, yang dua persen dari Jabodetabek, dan 209 kabupaten/kota lainnya," ungkapnya.

Mahfud juga tidak mempermasalahkan jika terdapat pihak-pihak yang berencana untuk menggugat pemerintah terkait kebijakan ini. Sebab hal itu menjadi hak setiap warga negara. "Ya silakan aja. Itu biasa, di koran tiap hari orang nuntut orang," terangnya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...