Menaker: Proyeksi Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi dari 2022

Nadya Zahira
8 November 2022, 14:55
Menaker Ida Fauziyah (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Menaker Ida Fauziyah (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memperkirakan rata-rata upah minimum untuk tahun depan, akan lebih tinggi dibandingkan 2022. Hal ini melihat kepada tren data pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Indonesia.

“Relatif akan lebih tinggi dibanding dengan upah minimum tahun 2022,” ujar Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada Selasa (8/11).

Ida mengatakan, peluang ketenagakerjaan dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin baik sejak triwulan II 2021. Kemudian pada triwulan III 2022 ini, kekuatan ekonomi ditampung pada konsumsi rumah tangga yang mencakup 50,38% dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Ida menambahkan mengenai proyeksi lembaga internasional, yang menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat tumbuh positif dibandingkan dengan laju inflasi tahunan. Hal ini menunjukkan ekonomi Indonesia relatif terkendali dibandingkan negara-negara di kawasan Asia lainnya.

Pada kesempatan ini, Ida juga menjelaskan mengenai formulasi penghitungan upah minimum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. PP ini menetapkan upah minimum mempertimbangkan konsumsi per kapita, pertumbuhan ekonomi, dan jumlah pekerja dalam rumah tangga.

Ida menilai penghitungan ini telah mengacu pada pertumbuhan inflasi yang terjadi saat ini. “Dihitung dengan menggunakan formula upah minimum yang perhitungannya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” ujar Ida.  

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami inflasi sebesar 1,66% pada Oktober 2022 (month-to-month/mtm). Dengan adanya kondisi ini, tentu membuat laju inflasi secara tahunan sudah menembus 5,71% (year-on-year/yoy).

Oleh sebab itu, kondisi tersebut membuat perhitungan formulasi upah minimum 2023 menjadi relatif lebih besar dibandingkan 2022 lalu.

Untuk diketahui, pada 2022, DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp4,64 juta, tertinggi dibanding provinsi-provinsi lainnya.Kemudian UMP tertinggi selanjutnya berasal dari Provinsi Papua, yakni Rp3,56 juta, diikuti oleh Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Papua Barat di kisaran Rp3,2 juta sampai Rp3,3 juta. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...