Menaker: Proyeksi Upah Minimum 2023 Lebih Tinggi dari 2022
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memperkirakan rata-rata upah minimum untuk tahun depan, akan lebih tinggi dibandingkan 2022. Hal ini melihat kepada tren data pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Indonesia.
“Relatif akan lebih tinggi dibanding dengan upah minimum tahun 2022,” ujar Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, pada Selasa (8/11).
Ida mengatakan, peluang ketenagakerjaan dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin baik sejak triwulan II 2021. Kemudian pada triwulan III 2022 ini, kekuatan ekonomi ditampung pada konsumsi rumah tangga yang mencakup 50,38% dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Ida menambahkan mengenai proyeksi lembaga internasional, yang menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat tumbuh positif dibandingkan dengan laju inflasi tahunan. Hal ini menunjukkan ekonomi Indonesia relatif terkendali dibandingkan negara-negara di kawasan Asia lainnya.
Pada kesempatan ini, Ida juga menjelaskan mengenai formulasi penghitungan upah minimum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. PP ini menetapkan upah minimum mempertimbangkan konsumsi per kapita, pertumbuhan ekonomi, dan jumlah pekerja dalam rumah tangga.
Ida menilai penghitungan ini telah mengacu pada pertumbuhan inflasi yang terjadi saat ini. “Dihitung dengan menggunakan formula upah minimum yang perhitungannya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” ujar Ida.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami inflasi sebesar 1,66% pada Oktober 2022 (month-to-month/mtm). Dengan adanya kondisi ini, tentu membuat laju inflasi secara tahunan sudah menembus 5,71% (year-on-year/yoy).
Oleh sebab itu, kondisi tersebut membuat perhitungan formulasi upah minimum 2023 menjadi relatif lebih besar dibandingkan 2022 lalu.
Untuk diketahui, pada 2022, DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp4,64 juta, tertinggi dibanding provinsi-provinsi lainnya.Kemudian UMP tertinggi selanjutnya berasal dari Provinsi Papua, yakni Rp3,56 juta, diikuti oleh Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Papua Barat di kisaran Rp3,2 juta sampai Rp3,3 juta.
Sedangkan UMP terendah nasional ada di Jawa Tengah, yakni Rp1,81 juta, diikuti Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur yang UMP-nya di kisaran Rp1,8 juta sampai Rp1,9 juta.
BPS mencatat rata-rata upah pekerja atau buruh di Indonesia pada Agustus 2022 mencapai Rp 3,07 juta per bulan. Upah ini melesat 12,22% dibandingkan Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta per bulan.
Kepala BPS Margo Yuwono menjelaskan, rata-rata upah pekerja pada Agustus 2022 sudah mencapai di atas rata-rata upah sebelum pandemi Covid-19.
Jika dibandingkan dengan Agustus 2019 yang mencapai Rp 2,9 juta per bulan, kenaikan rata-rata upah pekerja mencapai 5,61%. Rata-rata upah pekerja sempat turun akibat pandemi Covid-19 menjadi Rp 2,75 juta pada Agustus 2020 dan semakin turun pada Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta.
"Kenaikan upah buruh berdasarkan provinsi, paling tinggi di DKI Jakarta dengan kenaikan 30,6%," ujar Margo dalam konferensi pers, Senin (7/11).
Meski begitu, BPS juga mencatat proporsi pekerja yang memperoleh gaji di bawah UMP masih cenderung tinggi dalam dua tahun belakangan.
Menurut data mereka, proporsi buruh/karyawan/pegawai dengan upah atau gaji bersih per bulan di bawah UMP mencapai 50,61% pada Februari 2022.