Ketika Pengesahan KUHP Dikaitkan dengan Upaya Tunda Pemilu 2024

Aryo Widhy Wicaksono
17 Desember 2022, 14:37
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU dan Pimpinan Partai Politik berfoto saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU dan Pimpinan Partai Politik berfoto saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Isu penundaan Pemilu 2024 kembali muncul ke permukaan, setelah sebuah cuplikan video pernyataan Anggota Komisi III Benny K. Harman beredar di media sosial.

Percakapan dalam video tersebut sejatinya terjadi di dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Selasa (13/12) lalu.

Saat itu, Benny mendapatkan kesempatan untuk bertanya kepada Yasonna, mengenai kinerja Kementerian Hukum dan HAM. Salah satu pertanyaan yang disampaikan Benny adalah isu mengenai percepatan pengesahan naskah revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikaitkan dengan penundaan Pemilu 2024.

Isu tersebut, menurut Benny, ia dapatkan setelah berbicara dengan rekannya sesama Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, menurut Benny potensi untuk kembali menggulirkan wacana penundaan Pemilu 2024 setelah KUHP sah dan mulai berlaku tahun depan, sudah terang benderang.

Akan tetapi mengenai indikasi pelaksanaannya akan tergantung kepada keinginan pihak-pihak yang berkuasa. "Soal hasrat tanya ke mereka," jelasnya melalui pesan singkat kepada Katadata.co.id, Sabtu (17/12).

Sebelumnya, dalam raker dengan Menkumham, Benny menyinggung adanya wacana untuk menerbitkan dekrit penundaan Pemilu, dan KUHP akan menjadi dasar hukum untuk membungkam kritik publik. "Dan yang protes itu akan ditangkap semuanya," ujar Benny dalam raker.

Benny sengaja meminta penjelasan langsung kepada Yasonna, karena sebagai menteri ia merupakan salah satu pihak yang berada di dalam lingkaran pemerintah. Apabila wacana tersebut benar-benar ada, Benny berharap dapat mengkoreksinya dengan jalan demokratis.

"Ini salah satu prinsip keterbukaan, daripada omong di belakang, langsung tanya di depan," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Yasonna menjelaskan bahwa kepentingan untuk mengesahkan KUHP bukan hanya pada pemerintah, tetapi juga parlemen. "Ini kerja kita bersama," jelasnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...