Facebook Setuju Bayar Rp 11,3 T untuk Kasus Cambridge Analytica

Aryo Widhy Wicaksono
23 Desember 2022, 15:50
Facebook resmi berganti nama menjadi Meta dan meluncurkan logo baru yang berlambang infiniti biru.
Facebook
Facebook resmi berganti nama menjadi Meta dan meluncurkan logo baru yang berlambang infiniti biru.

Pemilik Facebook, Meta Platforms Inc (META.O) setuju untuk membayar $725 juta, sekitar Rp 11,3 triliun, untuk menyelesaikan gugatan class action. Raksasa media sosial itu digugat karena diduga mengizinkan pihak ketiga, termasuk Cambridge Analytica, untuk mengakses informasi pribadi penggunanya.

Jumlah penyelesaian yang diusulkan Meta ini diajukan ke pengadilan pada Kamis (22/12) malam waktu Amerika Serikat, seperti diberitakan Reuters. Hal ini ditawarkan untuk menyelesaikan gugatan kepada Facebook, setelah pada 2018 diduga memberikan perusahaan konsultan politik asal Inggris, Cambridge Analytica, untuk mengakses data pribadi sekitar 87 juta pengguna.

Pengacara dari pihak penggugat, menyebut tawaran penyelesaian ini, sebagai yang terbesar dalam sejarah Amerika Serikat terkait gugatan class action menyangkut data pribadi, juga jumlah terbesar yang pernah dibayarkan Meta untuk menyelesaikan gugatan class action.

"Penyelesaian bersejarah ini akan memberikan rasa lega dalam kasus privasi yang rumit dan baru ini," kata pengacara utama penggugat, Derek Loeser dan Lesley Weaver, dalam pernyataan bersama, seperti dikutip Reuters, Jumat (23/12).

Akan tetapi, Meta tidak mengakui telah melakukan kesalahan sebagai bagian dari penyelesaian ini. Perusahaan mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa penyelesaian adalah "demi kepentingan terbaik komunitas dan pemegang saham kami."

"Selama tiga tahun terakhir kami mengubah pendekatan kami terhadap privasi dan menerapkan program privasi yang komprehensif," kata Meta.

Namun keputusan akhir masih perlu mendapatkan vonis dari hakim federal di San Francisco, AS.

Berkas penyelesaian ini menjadi babak akhir dari klaim pengguna Facebook, bahwa perusahaan melanggar berbagai undang-undang federal dan negara bagian dengan membiarkan pengembang aplikasi dan mitra bisnis mengambil data pribadi mereka tanpa persetujuan.

Sebelumnya Facebook telah memberikan argumen, bahwa pengguna tidak memiliki kepentingan privasi yang sah atas informasi yang mereka bagikan dengan teman di media sosial. Tetapi Hakim Distrik AS, Vince Chhabria, menyebut pandangan itu keliru, sehingga pada 2019 membiarkan kasus ini dilanjutkan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...