Kuat Ma'ruf Kutip Al-quran, Minta Hakim Berikan Keadilan

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, mengutip ayat dari Al-Quran, untuk mengakhiri nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Melalui ayat tersebut, Kuat berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang adil untuknya.
"Saya mohon maaf sebelumnya Yang Mulia, saya ingin mengutip ayat Al-Quran sesuai dengan agama saya, agama Islam, surat Ar-Rahman ayat 9," kata Kuat di akhir pleidoi.
Ayat yang dibacakan Kuat memiliki arti, "dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu".
Melalui ayat tersebut, Kuat juga ingin majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat menegakkan keadilan untuknya. "Karena yang saya pahami majelis hakim Yang Mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini, dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang," jelas Kuat.
Pada persidangan tersebut, Kuat menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya rencana untuk mengakhiri nyawa Brigadir Yosua.
Ia membantah tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, terutama terkait dirinya yang dinilai mengetahui adanya rencana untuk membunuh Brigadir Yosua. Menurut Kuat, dia tidak mengetahui rencana tersebut.
"Saya sudah ditahan kurang lebih lima bulan, dan selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan Ibu Putri," ujar Kuat.
Kuat pun merasa bingung dan tidak mengerti dengan berkas tuntutan yang disampaikan JPU, serta proses persidangan yang sudah berjalan. Ia pun mengatakan tidak mengerti mengapa dirinya didakwa turut serta merencanakan pembunuhan terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Tetapi, saya tetap berusaha untuk menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya, walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa," ujarnya.
Sebelumnya Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatannya dinilai sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.