KPU dan Bawaslu Yakin Isu Tunda Pemilu 2024 Tak Mungkin Terlaksana

Aryo Widhy Wicaksono
19 Februari 2023, 20:08
Komisioner KPU Idham Kholik (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) dan Pengamat Politik Siti Zuhro dalam diskusi menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 di Jakarta, Minggu (19/2/2023).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Komisioner KPU Idham Kholik (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) dan Pengamat Politik Siti Zuhro dalam diskusi menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai jadwal, tanpa adanya penundaan.

Menurut Komisioner KPU, Idham Holik, pihaknya percaya semua warga negara Indonesia baik yang di dalam dan luar negeri akan memberikan hak suara mereka pada 14 Februari 2024 nanti.

"Tahapan ini on the track," ujar Idham dalam diskusi OTW 2024, "Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" yang digelar lembaga survei Kedai Kopi di Jakarta, Minggu (19/2).

Menurutnya, tahapan Pemilu saat ini sudah berjalan, dan hingga 13 Maret 2023 nanti KPU sedang melakukan pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih.

Selain itu, pihaknya juga sedang menggodok aturan untuk penerimaan calon legislatif dan calon Dewan Perwakilan daerah (DPD). Aturan ini mesti selesai sebelum KPU mengumumkan pembukaan masa pendaftaran pada 24 April 2023 nanti.

"Paling lambat sembilan bulan jelang pemungutan suara, KPU harus sudah menerima nama calon legislatif dari partai politik," kata Idham.

Proses tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan hingga Februari ini juga meningkatkan keyakinannya, bahwa pemungutan suara akan berjalan sesuai rencana yang telah disepakati bersama antara Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu.

Selain itu, amanat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), telah memberikan kepastian mengenai penyelenggaraan pemilu yang wajib diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Idham menilai amanat yang jelas dalam konstitusi terkait pelaksanaan Pemilu lima tahun sekali, juga dapat menjadi pegangan untuk menghentikan isu penundaan Pemilu. "Demokrasi kita konstitusional," ujarnya.

Selain mengenai isu penundaan Pemilu 2024, Idham juga menjawab mengenai polemik sistem proporsional terbuka atau tertutup saat pemungutan suara. Idham memastikan, KPU masih mengacu kepada sistem proporsional terbuka, sesuai ketentuan Undang-undang Pemilu yang berlaku.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem Pemilu di mana pemilih mencoblos langsung wakil legislatif dalam surat suara. Sedangkan pada sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik. Kemudian partai akan menentukan kader yang berhak menjadi anggota legislatif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...