Perppu Cipta Kerja Belum Disahkan DPR, Ke Mana Acuan Hukum Pekerja?

Aryo Widhy Wicaksono
19 Februari 2023, 15:14
Ilustrasi. Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Ilustrasi. Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), kini menjadi kontroversi setelah DPR batal mengesahkannya pada masa sidang ketiga periode 2022-2023.

Menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, kontroversi ini terjadi karena menurut Pasal 22 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD), Perppu setelah ditetapkan mesti mendapatkan persetujuan DPR dalam masa sidang berikutnya. Tetapi, hal ini tidak terjadi, karena masa sidang DPR setelah Perppu Ciptaker ditetapkan berakhir pada Kamis (16/2) lalu.

Hal itu membuat ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 tidak terpenuhi. "Sebagai konsekuensinya, Perppu Ciptaker harus dicabut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (3) UUD," ujar Fajri dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/2).

Fajri juga menyebut Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil sebuah undang-undang, sebagaimana diatur dalam UUD.

Situasi yang terjadi saat ini, menurut Fajri, justru memberikan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Padahal, pemerintah berupaya membuat Undang-Undang Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan investasi dan kepastian hukum dalam berniaga di Indonesia.

"Ini justru kontraproduktif dengan apa yang ditujukan di awal," ungkapnya.

Alih-alih memperbaiki undang-undang tersebut, Fajri menilai Perppu justru membuat keadaan lebih buruk karena pengusaha dan pekerja akan kesulitan untuk mendapatkan acuan hukum.

Fajri menilai Perppu Cipta Kerja menunjukan bagaimana pemerintah gagal memberikan solusi, setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.

"Kalau dikaitkan dengan tren pemerintah saat ini yang fokus terhadap investasi pasti sulit," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...