Top News: Bawaslu Putus Gugatan Partai Prima, Saham GOTO Mentok ARB
Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima kembali menjadi perhatian publik setelah gugatannya dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga pengawas Pemilu ini menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran ketika proses verifikasi administrasi terhadap Partai Prima.
Keputusan Bawaslu ini menjadi salah satu berita terpopuler di Katadata.co.id Senin (20/3). Tetapi tak hanya itu, isu mengenai subsidi kendaraan listrik dan saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang kembali terkoreksi kendati pekan lalu terjadi transaksi pembelian saham jumbo oleh sejumlah perusahaan sekuritas, juga menarik untuk disimak.
Berikut berita pilihan di katadata.co.id, Senin (20/3):
1. Bawaslu Menangkan Gugatan Partai Prima, Putus KPU Lakukan Pelanggaran
Bawaslu mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran oleh KPU. Laporan dibuat Partai Prima dengan nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memimpin sidang putusan yang dimulai pukul 16.05 WIB, Senin (20/3), dengan anggota Bawaslu Puadi menjadi pendamping.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebutkan KPU melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi. Bawaslu juga menyebut KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang dibuat lembaga pengawas Pemilu ini.
Melalui keputusan ini Bawaslu memerintahkan KPU supaya memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi. Perbaikan dilakukan selama 10 x 24 jam sejak putusan disampaikan.
Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.
2. Jejak Partai Prima Jadi Peserta Pemilu, Kalahkan KPU di PN dan Bawaslu
Sebelum mengajukan gugatan ke Bawaslu, Partai Prima menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindakan melawan hukum. KPU disebut tidak menjalankan rekomendasi pertama dari Bawaslu untuk memberi kesempatan Partai Prima melakukan perbaikan administrasi pemilu. Akibatnya, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak lolos menjadi peserta pemilu.
Dalam putusannya Pengadilan Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari untuk memberi kesempatan Partai Prima mengikuti tahapan yang berjalan dan bisa menjadi peserta pemilu. Pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi senilai Rp 500 juta.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan tujuan utama partainya di balik gugatan ke Pengadilan Negeri adalah agar bisa menjadi peserta pemilu 2024. Ia menyebut upaya ke pengadilan diambil karena menemukan jalan buntu setelah gugatan mereka ditolak oleh Bawaslu dan juga PTUN.