Iklan Menyesatkan, Samsung Kena Denda Rp 143 Miliar di Australia

Fahmi Ahmad Burhan
24 Juni 2022, 10:52
Gerai Samsung
Arief Kamaludin | Katadata
Gerai Samsung

Pengadilan di Australia memerintahkan Samsung untuk membayar denda US$ 9,65 juta atau Rp 143 miliar. Denda tersebut diberikan gara-gara fitur sejumlah ponsel pintar atau smartphone Samsung, berbeda dengan iklan yang mereka sajikan.

Awalnya, Samsung digugat otoritas persaingan usaha Australia (Australian Competition & Consumer Commission/ACCC) pada Juli 2019. Gugatan dari otoritas itu terkait dengan iklan sejumlah smartphone Samsung yang dipasarkan antara Maret 2016 dan Oktober 2018, antara lain Samsung Galaxy S7, S7 Edge, A5, A7, S8, S8 Plus dan Note 8.

Dalam iklan tersebut, Samsung mengeklaim smartphone dapat digunakan di kolam renang atau air laut. Namun, otoritas menilai bahwa klaim Samsung pada sejumlah ponsel itu menyesatkan dan palsu. Nyatanya, ACCC menerima ratusan keluhan dari pengguna ponsel tersebut. 

Pengguna mengatakan kepada ACCC, bahwa smartphone tidak berfungsi dengan baik. Bahkan, ada yang sampai berhenti bekerja sepenuhnya, setelah terkena air.

"Banyak konsumen yang membeli ponsel Galaxy mungkin telah terpapar iklan yang menyesatkan sebelum mereka membuat keputusan untuk membeli ponsel baru," kata Ketua ACCC, Gina Cass-Gottlieb, dikutip dari Reuters, Kamis (23/6).

Menanggapi gugatan itu, Samsung sudah mengakui produknya rentan terhadap korosi, terutama pada bagian port pengisian daya. Kerusakan terjadi jika ponsel diisi daya saat dalam keadaan basah. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...