Tarif Ojol di Jabodetabek Naik, Para Pengemudi Harap Berlaku Nasional

Aryo Widhy Wicaksono
10 Agustus 2022, 06:10
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (25/3).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur (25/3).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru, terkait tarif ojek online (ojol) yang mulai berlaku 14 Agustus mendatang. Melalui regulasi anyar ini, tarif layanan Gojek, Grab, AirAsia hingga Shopee naik.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 tahun 2022.

Advertisement

“Kami melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan pers, Senin (8/8/2022).

Sedangkan pembagian tarif ojek online berdasarkan sistem tiga zonasi tetap berlaku. Zonasi ini terbagi menjadi Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa di luar Jabodetabek. Zona II wilayah Jabodetabek, dan Zona III di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, hingga Papua.

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa di ketiga zona naik.

Hendro mengatakan, tarif ojek online tersebut nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap tahun. Bisa juga diubah ketika ada perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

Simak rincian tarif baru di sini.

Meski ada tarif baru untuk ojol, ketentuan ini tak berlaku terhadap biaya layanan pengantaran barang dan makanan, seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood hingga GoSend.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, tarif ojek online yang tertuang dalam Kepmenhub Nomor 564 tahun 2022 berlaku untuk layanan pengantaran penumpang.

“Pengantaran barang dan makanan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kemenhub hanya mengatur pengantaran penumpang,” kata Adita kepada Katadata.co.id, Selasa (9/8).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement